GRESIK, infojatim.com -  Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap 


Aniaya ta'mir masjid, terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng mulai di PN Gresik, Selasa (08/09/2020).

Terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material ini didampingi oleh dua kuasa hukumnya disidangnya dengan sistem daring dengan Majelis hakim yang dipimpin oleh Rina Indrajanti.


Sidang perdana dengan agenda dakwaan, terdakwa Maftukhin di dakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) butir pertama KUHP yang berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.


Pada dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa pada hari Minggu  tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Imron yang juga sebagai ta'mir Masjid Desa Serah yang menyebabkan korban mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya, tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika mendengar bahwa korban pernah mengatakan kepada saksi Matasir kalau pasir yang dikirim terdakwa untuk pembangunan Masjid di Desa Serah kwalitasnya jelek. Akibatnya, pihak Masjid tidak lagi meminta order pada terdakwa.

"Atas permasalahan itu, terdakwa akhirnya melakukan penganiayaan kepada saksi Imron dengan cara menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban. Tidak hanya itu, ketika korban akan melarikan diri oleh terdakwa ditarik bajunya hingga korban jatuh, " tegas Jaksa Ngurah saat membacakan dakwaan.


Atas dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa lansung mengajukan eksepsi secara tertulis. Pada eksepsinya, kuasa hukum terdakwa pada intinya menyatakan bahwa eksepsi jaksa kabur dan tidak diterima secara hukum. Meminta agar Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan segera membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

Menannggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU Ngurah ... Meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi secara tertulis. 


Dalam sidang perdana sidang Dakwaan tersebut sempat terpantau langsung oleh Tim redaksi infojatim.com gresiknews1.com  group ( Hasanudin Korwil Reporter Jatim) dan juga terpantau dari beberapa awak media dalam Persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Gresik , dan hampir 8 bulan tersangka sempat menghirup udara segar diluar, sepertinya perbuatan tersangka tersebut tidak berlanjut ke meja hijau dikarenakan lamban proses pelimpahan tahap II dari Polsek Dukun,  saat ini pelaku mendekam di LP  Banjarsari Cerme Kab Gresik sambil menunggu putusan selanjutnya. 


Penulis: Hasanudin ( Korwil Reporter Jatim)  

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.comgresiknews1.com : Arifin S.Zakaria

Post a Comment