MALANG infojatim - Produsen Beras UD Widodo yg beralamat di Jln. Sultan Agung Ds Pringu Kec. Bululawang pada hari Senin Tgl 5 Juni 2017 Siang digrebek Tim Satgas Pangan Polres Malang.

Dalam pengerebekan Tim Satgas menemukan sejumlah jerigen berisi bahan kimia didalam gudang produksi seluas 70 meter x 30 meter. Jerigen2 tersebut berisi Pestisida, Tawas dan Insektisida. Bahan kimia tsbt dicurigai untuk pemutih beras limbah yg tak layak di Konsumsi.
Dalam pengerebekan proses pengolahan beras limbah yg dicampur bahan kimia sedang berlangsung.

Dalam hal ini pemilik Beras UD Widodo diamankan dan dijerat UU Pangan Nmr 18 Tahun 2012 Pasal 133 hingga Pasal 139 dengan Hukuman penjara 7 tahun hingga  denda Rp 100 miliar.

Tim Satgas Pangan akhirnya Menyegel 140 Ton Beras Siap Edar milik UD Widodo
Menurut Keterangan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yg memimpin Tim Satgas Pangan dari keterangan Winarso pemilik pabrik, beras limbah berasal dari jombang kemudian diproses secara Kimia serta dikemas menjadi beberapa merk antara lain merk Jagung Emas dan Tomat, " ujar Kapolres.

Dalam sehari UD widodo bisa memproduksi beras Kimia sebanyak 28 sampai 30 Ton , dan dipasarkan daerah Malang Raya , Surabaya , Pangkalan Bun Kalteng dan Banjarmasin Kalimatan Selatan.

Dalam hal ini Tim Satgas membawa sempel baik beras yg uda jadi dan Bahan Kimia untuk diuji dilabfor. ( Adt).
Merk beras yang memakai Bahan Kimia adalah: 
1. Jagung Mas
2.Beras Maju
3. Dewi Kunti
4. Empat Mata Merah
5.Empat Mata Biru
6.Empat Mata Hujau
7.Lele
8. Cendrawasih
9. Tomat
10. Dua Jago.
Jangan pakai beras itu soalnya hbs disita polisi karena Makai bahan campuran tawas dan kimia


Aida R Team

Post a Comment