GRESIK Infojatim.com - Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dikomandoi oleh Jino, SH. MH, mengeksekusi satu unit bangunan beserta luas tanahnya, yang terletak di jalan raya cangkir No.74 dusun cangkir Rt.01 Rw.02 desa Cangkir, kecamatan Driyorejo, kabupaten Gresik Kamis, (16/11/17).

Dalam eksekusi itu dikawal puluhan personel gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Gresik.

Eksekusi atas 1 bidang bangunan dan tanah atas dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dengan nomor : 18/Eks.Pdt.G/2011/PN.Gsk. Jo Nomor : 14/Pdt.G/2005/PN.Gsk, Ny. Yenny Vincentius Stanly yang bertempat jalan kutisari indah utara II/52 Surabaya.

Jino, SH. MH, setelah selesai membaca surat eksekusi saat diwawancarai oleh awak media di lokasi mengatakan, surat penetapan oleh ketua PN Gresik dengan No dengan nomor : 18/Eks.Pdt.G/2011/PN.Gsk. Jo Nomor : 14/Pdt.G/2005/PN.Gsk, Ny. Yenny Vincentius Stanly tanah beserta bangunannya seluas 550 M2 untuk menyerahkan kepada pemohon yaitu Ny. Yenny Vincentius Stanly," kata Jino.

Dari tahun 2005 tanah tersebut dikuasai oleh Ny. Su'ami alias Bu Poeri Harijanto. merasa tanahnya dikuasai, akhirnya Ny. Yenny melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Gresik dan akhirnya PN Gresik mengbulkan. Perbuatan Ny. Su'ami yang selami ini menguasai tanah beserta bangunannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sementara Media Infojatim.com yang mengikuti jalannya eksekusi di lokasi, tergugat tidak hadir, hanya segelintir suruhan tergugat yang menyaksikan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh juru sita PN Gresik, yaitu Jino. Dan setelah itu selesai membacakan langsung memasang plang dan patok sebagai tanda batas-batas tanah tersebut. 

Sempat ada perlawanan dari Ny. Su'ami saat eksekusi berlangsung yang membawa anak-anak TK.


Arifin S Zakaria.

Post a Comment