JAKARTA infojatim.com - Seiring dengan semakin meningkatnya nilai ekonomi tanah, menyebabkan banyaknya proses  peralihan hak yang terjadi di masyarakat, dan disarankan oleh pihak Lurah beserta stafnya untuk membuat suatu akta agar dapat memperoleh hak atas tanah pada Kantor Pertanahan.

Peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan alat bukti berupa Girik dan atau akta sebagai Bukti Peralihan Hak yang belum didaftar. Dengan adanya suatu peralihan hak atas tanah seperti jual beli, hibah dan kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan yang sudah terjadi peralihan hak kepada orang lain dengan dasar perolehan girik ataupun yang didukung dengan Kutipan Letter C Kelurahan.

A. Peran Lurah Dalam Kaitannya Proses Peralihan Hak.

Disinilah peran serta Lurah sebagai pemegang Buku Letter C mempunyai peran yang penting yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah, disamping itu sebagai kepala wilayah dan dianggap sebagai seorang yang mengetahui kondisi dan status tanah.

Serta terhadap tanah-tanah milik adat yang terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan yang sudah terjadi peralihan hak kepada orang lain yang dasar perolehan dari girik ataupun yang tercatat pada Kutipan Letter C Kelurahan, untuk itu Lurah yang mempunyai tugas fungsi pelayanan kepada masyarakat untuk peran Lurah dalam hal ini adalah:

(a) Memberikan pelayanan dibidang pertanahaan yaitu membuat Riwayat Tanah/Surat Keterangan yang memuat asal-usul perolehan pemilik sejak tahun yang tercatat pada Kutipan Letter C Kelurahan sampai dengan perolehan yang dimiliki oleh pihak pemilik tanah, sebelum pembuatan riwayat tanah, Lurah/Kepala Desa mencocokkan Buku Kutipan Letter C dengan girik asal perolehan;

(b) Memberikan keterangan mengenai status tanah tersebut, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa atas tanah tersebut;

(c) Membuat Surat Keterangan/Riwayat Tanah dalam akta-akta yang belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang sudah terjadi peralihan hak atas tanah, dengan merinci dari asal perolehan yang lama sampai dengan perolehan yang sekarang ini dimilik oleh pemilik tanah dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti copy girik serta akta-akta asal perolehan tersebut;

(d) Memberikan copy Kutipan Letter C  Kelurahan untuk dilegalisir oleh Lurah/Kelapa Desa kepada pihak yang akan memohon pensertipikatan hak atas tanah;

(e) Mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah diluar wilayah mereka, atas dasar pelayanan umum, mengenai permintaan Kutipan Letter C Kelurahan;

(f) Memberikan keterangan bahwa girik  tersebut terdaftar atau sesuai dengan Kutipan Letter C Kelurahan;

(g) Meneliti dan memeriksa, apabila terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan khususnya bidang tanah milik adat;

Setiap terjadi peralihan hak atas tanah yang berdasarkan girik, sebelum dilaksanakan atau dilangsungkan suatu jual beli, hibah atau kewarisan terlebih dahulu harus dibuatkan:
(a) Membuat Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa;
(b) Pernyataan Tidak Dalam Sengketa;
(c) Kutipan Letter C Kelurahan yang telah dilegalisier oleh Lurah/Kepala Desa.

B. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Dalam kurun waktu 1961 hingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ini telah terjadi banyak sekali kekacauan dan kesalahan-kesalahan dalampembuatan akta PPAT, bagimana pelaksanaan tugas dan PPAT tidak tertuang, mengenai kewenangan membuat akta tanah dalam daerah kerja PPAT, setiap terjadi pembuatan akta tidak dibayarkan uang balik nama lebih dahulu sebelum dibuat akta PPAT-nya ataupun tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, maka telah mengarah kepada ketertiban hukum keagrariaan, apalagi PPAT sudah dianggap Pejabat Umum dan akta-aktanya adalah akta otentik.

Akta PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan pendaftaran tanah, maka wajib sedemikan rupa sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan dan pembebanan hak yang tanah milik adat yang masih dimiliki berupa girik, untuk pelayanan pembuatan akta dalam memperoleh hak atas tanah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah, sebelum diajukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan, harus dibuatkan akta terlebih dahulu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Adapun Persyaratan dan Prosedur Dalam Pembuatan Akta PPAT adalah sebagai berikut :

Persyaratan dalam pembuatan akta PPAT, atas perolehan girik, perolehan hak seperti jualbeli, hibah, kewarisan (akta-akta yang belum didaftarkan yang terjadi peralihan/yang dimutasikan ke girik).
a) Foto copy identitas pemilik tanah suami-istri, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah;
b) Alat bukti kepemilikantanah berupa girik, akta peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan (akta-akta yang belum didaftarkan yang sudah terjadi peralihan).
c) Surat Keterangan Warisan yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat setempat, Penetapan Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri tentang Pembagian Warisan;
d) Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
e) Surat Keterangan/Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat
f) Foto Copy Identitas KTP Pembeli dan Kartu Keluarga;
g) Foto Copy Identitas semua ahli waris;
h) Foto Copy Surat Kematian;
i) Foto Copy SPPT-PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan;
j) Bukti Pembayaran Pajak SSP dan BPHTB.

Dengan persyaratan tersebut diatas, telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997, Pasal 24 ayat 1 huruf k, tentang hak-hak lama dibuktikan dengan bukti tertulis.

Adapun pelaksanaan pembuatan aktanya oleh PPAT, diatur dalam pasal 101, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah, secara garis besarnya adalah :
a) Dihadiri oleh kedua belah pihak/jika ahli waris semua harus hadir/adanya surat kuasa secara notariil, dalam melakukan perbuatan hukum;
b) Meneliti dokumen-dokumen sebagai alat bukti kepemilikan sebagaimana telah diuraikan diatas;
c) Pembacaan akta dihadapan para pihak/semua ahli waris/kuasa notariil dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sekaligus penandatangan.
d) Harus hadir 2 (dua) orang saksi untuk memberikan kesaksian, mengenai kehadiran para pihak dan keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukan dalam akta.
e) Mengesahkan akta sekaligus  memberikan salinan kepada pihak penghadap, dan serta mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh hak atas tanah.

Setelah bukti peralihan hak berupa akta itu disahkan seharusnya diajukan permohonan hak ke kantor pertanahan, tetapi kenyataannya setelah memperoleh akta itu masyarakat menganggap bahwa mereka memiliki hak atas tanah dan tidak melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan. Hal ini dikarenakan biaya untuk pemrosesan sertipikat mahal dan membutuhkan waktu yang lama.

Saran dari penulis untuk lebih memperkuat hak atas kepemilikan tanah tersebut agar dilanjutkan dengan proses permohonan dan pendaftaran hak atas tanah ke kantor pertanahan.


Arifin SZ Team
Sumber berita WASEKJEN KOMNAS LP KPK

Post a Comment