GRESIK Infojatim.com - Diberitakan sebelumnya, keluarga ahli waris dari Moch Said Rachmad (alm) salah satunya bernama Sri Wahyuni Ariswati (49) warga Jl. Panglima Sudirman gang XIV Rt 02 Rw 01 kelurahan Sidokumpul kecamatan Gresik kabupaten Gresik tanggal 17 Nopember 2017 yang lalu gruduk kantor Kecamatan Gresik.

Setelah digruduk dan gencar diberitakan serta didesak oleh ahli waris untuk mengecek ke lokasi akhirnya Rabu, 22 Nopember 2017 disidak oleh Muspika Kecamatan ke lokasi tanah yang menjadi persoalan.

Dalam sidak kelokasi tanah yang sekarang bermasalah terdiri dari Sekcam (sekretaris kecamatan) H. Efendi, kepala Satpol PP Kecamatan, anggota Polsek Kota Abdul Jari, dan Lurah Sidokumpul Umaya. Kedatangan Muspika sekitar jam 08.00 wib. 

Sempat memanas saat Samsudin datang ke lokasi tanah yang disidak oleh Muspika. Samsudin hampir memukul anak dari Sri Wahyuni ahli waris dari Moch Said Rachmad, namun sempat dilerai oleh lurah Sidokumpul Umaya.

Setelah diminta oleh Muspika bukti-bukti kepemilikan tanah ahli waris dari Moch Said Rachmad (alm) yang dijual oleh Samsudin, "lagi-lagi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Alasannya bukti-bukti surat sudah diserahkan ke pembeli," katanya.

Syahid mantan lurah Sidokumpul saat ditemui di rumahnya saat ditanya oleh awak media terkait keluarnya surat kutipan regester buku C dari pesil 919 mengatakan, sebenarnya dalam buku leter C persil 919 tidak ada coretan. Dan saya mengeluar surat riwayat tanah sesuai dengan kutipan tegester buku c Desa Nomor 1029 dengan luas 100m² yang ditanda tangani lurah Syaifudin Zuhri," katanya. Lanjut Syahid, saya tegaskan tidak pernah mengeluarkan petok D," sambungnya.

Setelah cek kelokasi dan sudah tahu objek tanahnya, Muspika menyarankan pada ahli waris bahwa segera diurus sertifikat, agar batas-batas tanah dengan persil 919 sesuai dengan petok D jelas luasnya sesudah diukur oleh petugas BPN," katanya. 

Mencuatnya kasus ini bermula sekitar bulan juli 2017, bahwa Sri Wahyuni Ariswati sebagai ahli waris dari R. Moch Said Rachmad Alm mendengar dari tetangga bahwa tanah beserta bangunannya seluas 180 meter dengan no. persil 919 sudah dijual oleh Syamsuddin. 

Merasa rumahnya yang sekarang ditempati sejak tahun 1970 tidak pernah menjual kepada siapapun dirinya langsung menemui Samsuddin. Namun bukan kata-kata yang manis keluar dari Samsudin, melainkan keluar kata-kata. "kamu harus pindah dari rumah yang kamu tempati karena itu bukan rumah ayah kamu (R. Moch Said Rachmad Alm)," katanya Sri Wahyuni yang menirukan kata-kata Samsudin.

Setelah rumah saya separuhnya sudah dibongkar oleh Samsudin dan melihat kondisi rumah saya hancur, lalu saya mengadu pada polres Gresik dengan membawa bukti petok D asli, surat riwayat tanah dan PBB dan surat-surat pendukung lainnya. 

Dalam pengaduan Sri Wahyuni ke Polres Gresik bahwa mengadukan terkait ulah Samsudin yang melakukan pengerusakan dan penyerobotan tanahnya. Sampai saat ini kasusnya sudah ditangani oleh polres gresik dan sudah memanggil beberapa saksi. 

Bersambung......


Arifin S Zakaria

Post a Comment