GRESIK Infojatim.com - Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berhijab mendatangi kantor Polres Gresik tanggal 11 September 2017 yang lalu dengan tujuan untuk mengadukan ulah Samsudin yang melakukan pengrusakan terhadap rumahnya. 

Wanita yang dikaruniai 2 anak itu bernama Sri Wahyuni Ariswati (49) warga jalan Panglima Sudirman (Pangsud) gang XIV kelurahan Sidokumpul, kecamatan Gresik, kabupaten Gresik.

Setelah menunggu dengan sabar selama dari pengaduan untuk mendapatkan surat Laporan Polisi (LP) akhirnya hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 Sat Reskrim Polres Gresik memberikan rekom untuk ke ruangan SPKT yang didampingi langsung oleh anggota Reskrim untuk membuat laporan terkait kasus perusakan rumah yang dilakukan oleh Samsudin (terlapor) yang dibangun alm Said Rahmad ayah kandung dari Sri Wahyuni (pelapor).

Aiptu Ketut penyidik Reskrim Pidum membenarkan adanya warga Pangsud melaporkan seorang laki-laki bernama Samsudin tak lain tetangganya dengan kasus perusakan rumah. "pihaknya sudah menerima barang bukti dari pelapor. Dirinya segera secepatnya mengambil langkah proses penyidikan kepada pihak terlapor dan saksi saksi," jelasnya.

Sri Wahyuni (pelapor) saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, dirinya melaporkan Samsudin lantaran sudah merusak rumah yang sudah dibangun susah payah oleh ayahnya sejak tahun 1970-an. "Terlapor sudah keterlaluan sudah ditolong sama orang tua saya untuk tinggal di rumah, malah merusak rumah orang tua saya, ironisnya Samsudin malah menjual tanah orang tua saya," benernya.

Lanjut wanita yang sudah dikarunia cucu itu, mendesak pada Reskrim Polres Gresik segera mencebloskan Samsudin ke terali besi Polres Gresik," imbuhnya. Samsudin terancam dikenakan pasal 170 tentang perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Bersambung....


Arifin S Zakaria.

Post a Comment