GRESIK infojatim.com - Hingga kini, Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto mengajak seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik serta stake holder terkait untuk berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan sistematis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa melalui edaran dari hasil MoU antara pemkab Gresik dan Polres Gresik tentang pengawasan penggunaan Dana Desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Gresik didampingi Sekda Kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi saat menerima kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait Dana Desa yang berlangsung di ruang Graita Eka Praja, Senin (04/12/2017).

Menurut ketua rombongan, Abdul Qodir Amir Hartono, DPD RI mempunyai fungsi dan tugas antara lain pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang. Sejak berlakuknya Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, Komite I DPD RI sangat concern melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaan selama lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi khususnya permasalahan-permasalahan dalam implementasi UU, yang disampaikan baik dari masyarakat langsung maupun stake holder terkait.

Terkait dengan kunjungan dan fungsi DPD RI tersebut, Bupati Sambari mengucapkan banyak terima kasih, karena kabupaten Gresik dinilai sebagai kabupaten percontohan terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Sebagai penerima dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, setiap desa mendapat stressing dari Bupati. "Mengingat Dana Desa yang diterima cukup besar jumlahnya, maka ada stressing untuk desa, yakni harus ada connecting antar desa. Jadi setiap desa dengan desa yang lain akan ada sinkronisasi," ungkap Bupati.

Disamping itu, lanjut Bupati, dalam pencairan dana desa tahap pertama, harus ada laporan pertanggung jawaban yang jelas. "Artinya antara dana yang diterima dan realisasi fisik harus seimbang," katanya.

Oleh sebab itu, dari seluruh anggaran yang diterima oleh desa, diwajibkan untuk menyusun program dan diatur dalam APBDes, setelah itu dibuat Peraturan Desa (Perdes) sehingga dapat dipantau secara maksimal.

Undang-undang No.6 tahun 2014 menurut anggota DPD RI merupakan paradigm baru dalam regulasi desa di Indonesia. Karena undang-undang ini menjadikan desa tidak sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan.

Beberapa poin penting dibahas dalam kunjungan tersebut yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa kali ini yaitu sinkronisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang telah dan akan mengeluarkan berbagai peraturan tentang desa, yaitu Mendagri, Mendes PDTT, Menkeu, BPKP dan Pemerintah Daerah.

"Melalui kegiatan ini, Komite I sangat mengharapkan adanya catatan-catatan dari pemerintah kabupaten Gresik dan instansi terkait lainnya, akademisi, kepala desa serta perangkat desa selaku praktisi, para tokoh masyarakat dan pemerhati masalah desa sebagai masukan yang sangat berguna dalam rangka fungsi pengawasan Komite I DPD RI," pungkas Abdul Qodir. 


ARZ Team

Post a Comment