GRESIK infojatim.com - Dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur untuk warga RT 04/RW 04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas dilaporkan warga ke Bupati Gresik. Warga mengaku, sejak pembangunan Gudang oleh PT Kebomas Makmur tahun 2016 hingga selesai belum pernah menerima uang sepeserpun. Dalam lampiran surat yang ditanda tangani oleh Ketua RT 04 Mulyono, warga membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menanda tangani persetujuan terkait persyaratan ijin mendirikan bangunan atau IMB. 

"Kami tidak pernah menanda tangani surat persetujuan untuk persyaratan IMB. Apalagi menerima uang kompensasi. Padahal kami warga terdampak langsung sewaktu-waktu menanggung akibatnya," ungkap Muji (43) salah satu warga RT 04 yang diamini oleh warga lainnya, Jumat (31/8/2018).

Warga menjelaskan, sebelumnya memang pernah beberapa kali diberi kabar dari pengurus RW 04, bahwa dana kompensasi akan digunakan untuk membangun balai RW. Namun warga tidak pernah dimintai persetujuan secara tertulis. 

"Pengurus RW hanya memutuskan dengan ketua RT saja tanpa melibatkan warga. Dan bahkan salah satu oknum pengurus RW mengancam jika ada warga yang minta dana kompensasi maka dana itu akan dibagikan ke seluruh warga Green Hill yang jumlah mencapai 500 KK. Ancaman ini yang membuat warga RT 04 tersinggung," imbuh Junjun warga setempat.

Dijelaskan, pembangunan balai RW yang diduga di atas tanah milik PT Kebomas Makmur itu juga tidak pernah ada laporan keuangannya dari pihak yang bertanggung jawab. Saat ini pembangunan balai RW itu menjadi pembahasan dan rasan-rasan warga. 

"Jadi bukan hanya warga RT 04 yang menanyakan soal pembangunan balai RW, tetapi seluruh warga green Hill mempertanyakan, karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangannya," ujar salah satu warga Green Hill di luar warga RT 04.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memanggil Kepala Desa Sekarkurung, Subhan untuk diklarifikasi. Pasalnya, uang kompensasi warga terdampak adalah hak warga yang tidak bisa diwakilkan siapapun. 

"Kompensasi adalah hak warga terdampak. Karena hubungan mereka dengan PT Kebomas Makmur adalah hubungan perdata yang tidak bisa diwakili siapapun," kata Sambari.

Bupati dua periode ini menegaskan, dengan alasan apapun hak warga terdampak harus disampaikan. Soal diterima atau tidak adalah urusan lain, karena warga memiliki hak yang dilindungi aturan perundang-undangan. 

"Pembubuhan tanda tangan surat persetujuan untuk syarat IMB tidak bisa diwakilkan siapapun, kecuali warga terdampak. Tidak bisa dibuat membangun balai RW atau apapun, karena itu hak mutlak warga terdampak. Balai RW tanggungjawab pengembang, karena sampai saat ini Perumahan ini fasumnya belum diserahkan ke pemerintah. Kalau dibangunkan balai RW kewajiban pengembang bagaimana ?," tegasnya.

Sambari meminta kepada kepala Desa Sekarkurung untuk bertanggungjawab terkait kasus tersebut, karena di wilayah pemerintahan desa Sekarkurung.

"Kita akan meminta klarifikasi melalui Dinas Pemdes untuk memanggil kadesnya. Karena wilayah mereka. Bila nanti ada indikasi pungli biar Inspektorat yang turun langsung," pungkasnya.


ARZ TEAM

Post a Comment