LAMONGAN Infojatim.com - Kasus penyerobotan tanah dan penguasaan lahan selama 28 tahun milik Ngatemin (94) warga Desa Padang Bandung kecamatan Dukun RT 10 RW 02 Gresik yang dilakukan oleh Rifan (40) warga Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan hingga saat ini tidak menemukan penyelesaiannya secara adil dan jelas.

Ngatemin hingga saat ini mengeluh, dikarenakan tanah hak miliknya sesuai dengan perubahan blangko sertifikat No. 402 tanggal 19 Januari tahun 2009 dan sesuai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor Agraria miliknya yaitu seluas 4.142 M2. Namun hingga saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan haknya bahkan tanah tersebut di kuasai dan di kelola oleh Rifan selama 28 tahun.

Awalnya Ngatemin memiliki hutang kepada H.Tijan  mertua dari Rifan sebesar 3 jt dan menjaminkan hanya sebagian sebidang tanah dari sebagian luas tanah miliknya seluas 4.142 M2. Namun pada tanggal 10 Agustus tahun 2009 timbul surat akta jual beli tanah yang di buat dan di keluarkan oleh kantor PPAT Lamongan. Diketahui pejabat pembuat akta tanah yaitu Nur hadi SH seluas 85 M2 dengan luas tanah 565 M2.

Sementara jika menurut sesuai sertifikat milik Ngatemin luas objek tanah yang di maksud seharusnya seluas 4.142 M2. Memang pada awalnya kedua belah pihak yaitu Ngatemin sebagai pihak pemilik tanah dengan H.Tijan pihak pemegang jaminan mempunyai kesepakatan. Jika suatu saat tidak bisa mengembalikan maka sebagian tanah tersebut menjadi milik H.Tijan

Akan tetapi pada tgl 10 Agustus tahun 1999 sesuai surat akta jual beli yang di keluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah / PPAT dalam surat tersebut. Sebidang tanah milik Rifan menantu dari H.Tijan sendiri berasal dari pemberian mertuanya yang memberikan utang kepada Ngatemin pada tahun 1999.

Bahkan pernah diminta oleh anak Ngatemin diketahui Abdul Hamid untuk melarang  menguasai sepenuhnya tanah milik orang tuannya. Namun Rifan bersikukuh mengelolah semuannya dengan dasar karena memiliki surat jual beli antara mertuannya ( H.Tijan)   dengan Ngatemin.

"Saya tidak pernah menjual tanah itu ujar Ngatemin ketika diwawancarai oleh awak media, memang dulu saya punya hutang sebesar 3 juta dengan jaminan tanah saya sebagian yakni 85 meter persegi. Ketika saya mau bayar hutang tersebut, mereka menolak dengan alasan H.Tijan sedang sakit, hingga H.Tijan meninggal dan saat ini justru RF memiliki akte jual beli seluas 85 meter persegi yang diambil dari tanah saya seluas 4142 metepersegi," terang Ngatemin pada awak media.

Dirinya melanjutkan, suatu saat mempertanyakan adanya surat jual beli tersebut namun yang bersangkutan tidak memberikan dengan alasan-alasan yang tidak jelas . Kemudian  dengan bantuan pengacara, Ia mendapati sebuah surat jual beli yang dimaksud dengan luas tanah 85 meter persegi dari pembayaran piutang miliknya. Kendati surat tersebut ada namun dirasa tidak sesuai dengan luas yang di terakan di sertivikat milik Ngatemin.

"Itu luasnya 85 meter persegi, diambil dari luas tanah milik Bapak saya yang tertetulis 565 meter persegi. Sementara luas tanah Bapak saya 4142 meter persegi sesuai sertivikat. Lah kan aneh ini," cletuk Abdul Hamid yang mendampingi Ngatemin, Minggu 26/8/2018.

Meski Rifan sendiri telah menggugat nya hingga tingkat pengadilan namun hingga saat ini keluarga Ngatemin tetap terus melawan. Sayang nya perlawanan itu sepertinya sia-sia, sebab pernah di laporkan ke Polsek Turi Lamongan,  namun hasilnya pun mentah. Hingga saat ini keinginan keluarga Ngatemin mencari keadilan terus dilakukan.

"Kami sekeluarga terus mencari keadilan sampai hak hak orang tua kami bisa kembali lagi. Masa Rifan menggugat, sementara sertivikat resmi hak milik bapak saya (Ngatemin)," papar Abdul Hamid.

Sementara awak media infojatim.com melakukan konfirmasi ke Rifan, tidak bisa menemuinya, telponpun ia tidak punya. Sementara kepala desa Ngujungrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang bernama Mahmudi Spd sendiri saat di konfirmasi enggan untuk berkomentar. Bahkan dengan alasan saat itu bukan pada kepemimpinan saya,  tetapi itu kepemimpinan kepala desa yang terdahulu , bahkan Kepala desa Ngujungrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan meminta agar tidak diberitakan,  beralasan masih berusaha untuk di pertemukan lagi, tetapi Ngatemin beserta anak anak nya sudah cukup sabar bahkan berupaya untuk meminta Keadilan sampai ke tingkat pusat untuk mendapatkan haknya kembali.

Bersambung....


Arifin S Zakaria, 4k2

Post a Comment