SURABAYA infojatim.com - Rino Hanafi bin Sujono(37) tak dapat berkutik ketika didatangi petugas Polisi dari Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya pada, Selasa (31/07/2018) didaerah Tubanan Baru A5 Kec. Tandes Surabaya.

Warga Jalan Bumi Indah, Rt. 01 Rw. 05 Kel Lontar Kec. Sambikerep Surabaya Surabaya ini didatangi petugas setelah mendapat informasi jika dia kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pelaku yang tinggal indekos di lokasi kejadian itu kedapatan, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Ketika dilakukan penggeledahan dikediamannya ketika digrebek, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca yang biasa digunakan untuk nyabu.

"Sabu-sabu tersebut dibeli dari saudara Bowo , saat ini diguga penyuplai sabu tersebut belum tertangkap(DPO)," sebut Kompol M. Machmud Kapolsek Benowo, Polrestabes Surabaya, Rabu (01/08/2018).

Lajut, Machmud, pelaku ini telah lama menjadi incaran anggota Reskrim, namun petugas menunggu waktu yang tepat untuk membekuknya.

Pada saat digrebek itulah pelaku ini kedapatan usai membeli sabu dan ketika dilakukan penyidikan awal dia mengakui jika serbuk putih haram itu miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Partner ARZ Team

Post a Comment