GRESIK infojatim.com - Tiga pengacara memberikan pengawalan hukum Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik. Bersama Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr. M Nurul Dholam mendatangi pemanggilan Kejaksaan Negeri Gresik guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kapitasi.  Pemeriksaan dimulai pukul 09:00 hingga sore hari, sementara tiga pengawalnya (pengacara) hanya menunggu diluar ruangan pemeriksaan.

Agenda pemanggilan Kadinkes oleh Kejari Gresik menyusul telah dilakukanya pemanggilan 64 Kepala Puskesmas dan Bendahara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, 3 petinggi Dinkes dan seorang mantan bendahara Dinkes. Namun demikian pihak Kejari Gresik dalam hal ini tim Pidsus belum bisa banyak memberikan hasil selama pemeriksaan. Meski janji Kejari akan memastikan adanya tersangka pada kasus diatas.

"Kapasitas kami hanya mendampingi saja," ucap Hari Purwanto satu dari tiga pengacara Kadinkes Gresik, Kamis 16/8/2018.

Pantaun dilapangan pemeriksaan selesai dilakukan tepat pukul 17:40. Diketahui, tiga akademisi merupakan pengacara yang sengaja dibawah oleh kepala Dinas Kesehatan untuk memenuhi panggilan Kejari Gresik. "Saya sebagai Aparatur Sipil Negara akan mengikuti prosedur yang ada. Kenapa membawa pengacara? Biar ramai saja," singkatnya sembari memasuki mobil dinasnya, Kamis petang 16/8/2018.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andre Dwi Subianto saat ditanya hasil pemeriksaan dan mengarah ke salah satu tersangka. Ia belum bisa menjawab, alasannya masih ada pemanggilan lagi yang ditujukan ke Kadinkes yang masih kurang. Ia juga mengaku ada 25 pertanyaan yang diajukan dengan fokus seputar dana kapitasi.

"Masih dalam proses pendalaman saksi. Total pemanggilan sudah 72 orang yang kita mintai keterangan. Kita akan cari teknis pemotongan dan penentu kebijakan pelanggaran pemotongan dana tersebut. Untuk tersangka, belum mengarah kesitu tunggu nanti, minggu depan kita akan lanjutkan pemanggilan kembali," pungkas Andre.

Diketahui dugagaan penyiimpangan itu pada dana kapitasi di jasa pelayanan yang dipotong sebesar 10 persen. Kapitasi sensiri dibagi dua, jasa pelayanan sebesar 60 persen dan operasional 40 persen. Pemotongan sensiri pada jasa pelayanan periodeisasi 2016 hingga 2018 dengan kerugian sementara 500 juta rupiah dari hasil penggeledahan minggu lalu (6/8). 


ARZ TEAM

Post a Comment