GRESIK infojatim.com - Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kabupaten Gresik menggelar demo di gedung DPRD Gresik, Kamis (23/8/2018). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik agar serius mengusut kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 senlai Rp 1 miliar lebih.

Mereka juga mendesak DPRD Gresik agar turut mengawal kasus yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Gresik ini." DPRD jangan diam saja. DPRD harus andil dalam mengawal kasus penyimpangan dana kapitasi BPJS miliaran rupiah," teriak Fathur, salah satu orator  demo.

Pendemo kata Fathur, dalam aksinya menuntut empat tuntutan. Pertama, mendesak kepada Kejari Gresik segera menetapkan oknum penyunatan dana kapitasi  BPJS sebagai tersangka. Kedua, pertegas transparansi dana kapitasi BPJS Kabupaten Gresik. Ketiga, cabut peraturan bupati(Perbup) Nomor 24 tahun 2017,  tentang pemotongan dana kapitasi.

Dan, keempat usut tuntas penyalahgunaan anggaran dan pejabat Pemkab Gresik yang terlibat dana kapitasi. Fathur mengungkapkan, penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS di Dinkes Pemkab Gresik sejak keluarbya Perbup Nomor 25 tahun 2014, tentang pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan sosial.

Perbup tersebut, lanjut Fathur, mengatur pemanfaatan dana kapitasi yang diterima oleh Puskesmas selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kebijakan tentang pemotongan kapitasi diatur dalam pasal 12 huruf a dan b. Kemudian, ada  perubahan pada pasal tersebut menjadi Perbup Nomor 24 tahun 2017, tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2014.

"Perbup tersebut menambah permasalahan prosentase peluang penyalahgunaan dana kapitasi dengan ketetapan perbup tersebut," jlentrehnya.

Fakta ini, tambah Fathur, mengindikasikan pemotongan dana kapitasi BPJS semakin besar yang dilakukan oleh 32 Puskesmas dan Pustu. Dan, disini tambah Fathur, menjadikan kebijakan Bupati tersebut harus dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda).

Pengunjukrasa meneruskan unjukrasa dan orasinya digelar depan kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Mereka mendesak pihak Kejari Gresik untuk segera menetapkan oknum penyalahgunaan dana Kapitasi BPJS di kabupaten Gresik. Serta menuntut Kejari Gresik untuk mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran dan jabatan di kabupaten Gresik.

Dilontarkan koordinator aksi, Ahmad Taufiq mempertanyakakan sampai dimana proses penyidikan yang dilakukan Kejari. Menurutnya adanya kerugian negara sebesar 500 juta dari 8 puskesmas ditambah hasil penggeledahan. Sementara beberapa berkas yang disinyalir menjadi alat bukti juga telah dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Sebenanrnya Kejaksaan Negeri Gresik telah memiliki beberapa alat bukti yang bisa dibuat untuk menentukan tersangka, namun krnaoa hingga saat ini belum juga ditentukan?," tanya ptia akrab disapa Taufiq pada perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik saat di ruaang audiensi.

Sementara itu, menjawab pertanyaan dari pengunjuksara Kasi Pidsus Kejari Gresij, Andre Dwi Subianto mengaku semua masih tahap penyidikan umum. Adapun berkas yang ada masih menjadi alat bukti jadi masih berproses menjadi bukti dalam oenetapan siapa tersangkanya. Sementara proses penyiidikan sensiri telah sesuai dengan standar operasionalnya (SOP).

"Kami punya SOP dalam menangani kasus ini, disamping banyaknya person yang kami mintai keterangan, kami juga harus berhati-hati dan upaya adanya gugatan pra peradilan. SOP penyidikan umum sendiri ada waktunya yakni 30 hari dan itu bisa mundur kalau memang kita butuhkan," terang Kasi Pidsus.

Ia melanjutkan, kepada para mahasiswa yang tergabung dalam PMII ini untuk ikut mengawal, dan mpersilahkan jika ada yang ingin didiskusikan. Dirinya juga mengaku, setial hari teman-teman dari media juga selalu mendatangi nya dan menanyakan hal serupa. "Kami tidak mau buru-buru, semua sesuai proses kamitidak mau salah langka dalam menangani kasusu ini," tukas Andre.

Para pengunjukrasa membubarkan diri setelah hasil audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gresik dibacakan oleh perwakilan mereka. Diketahui unjukrasa juga digelar di depan gedung DPRD Gresik sebelum mendatangi Kantor Kejari Gresik. Mereka berjanji akan terus mengawal proses penanganan hukum oleh Kejari Gresik, agar kasus dugaan korupsi pada dana kapitasi benar-benar sesuai hukum. 


TIM/ARZ

Post a Comment