SURABAYA infojatim.com - Muchamad Saifudin di dampingi oleh kuasa hukumnya Anton Wibawa SH ke propam polda jatim ke unit Subbidpaminal 1 Mempertanyakan Perkembangan Hasil SP2HP Sesuai Laporan Polisi Nomor: STPL/70/V/2019 Yanduan tanggal 16 Mei 2019 Yang di pantau langsung oleh dari beberapa awak media dan tidak ketinggalan pendiri dan penanggung jawab berserta team redaksi infojatim.com, Selasa ( 10/9/2019).

Atas kedatangan Muchamad Saifudin yang didampingi oleh kuasai hukumnya di temui oleh AKP Yuyus Tira, dalam pertemuan tersebut di ruang dinasnya mempertanyakan SP2HP (surat perintah pemberitahuan hasil penyidikan) . AKP Yuyus menjelaskan kepada kuasa hukum dan Muchamad Saifudin di ruang dinasnya menjelaskan dengan sejelas jelasnya hasil laporan tersebut kami mempelajari perkara tersebut dalam tempo dekat kami dari Propam Subbidpaminal 1 segera menyampaikan hasil SP2HP. 

Dikarenakan perkara tersebut kurang lebih 12 orang yang terperiksa perkara KUHP di duga tindak pidana 362 pencurian kopra yang ditangani oleh pihak Polsek Kebomas Gresik, Bahkan dari pihak propam tersebut menyarankan kepada Muchamad Saifudin beserta team kuasa hukum Anton Wibawa SH untuk membuat surat Pengaduan atau laporan baru kronologis kejadian yang sebenarnya. 

Pengacara Muchamad Saifudin berbicara lantang tidak mau membuat surat laporan / pengaduan baru terkait kronologis kejadian tersebut, karena perkara tersebut kurang lebih hampir 1 ( satu) di tangani oleh Polsek Kebomas Gresik pada ketika di pimpin oleh Kompol Ronny dan Kanitreskrim Ipda Daut.

Dan Muchamad Saifudin bersikeras tidak mau di salahkan dalam penempatan pasal, sedangkan yang menempatkan pasal sendiri dari pihak Polsek Kebomas sedangkan Muchamad Saifudin sebagai orang awam saya melapor karena barang saya hilang yang dikeluarkan dari pergudangan PT Aneka Nusa Tama yang di pimpin oleh Bapak Agus berdasarkan surat jalan yang di keluarkan oleh pihak PT tersebut.

Sebelum di SP3 oleh Polsek Kebomas perkara tersebut pihak dari polda Jatim sudah menyarankan untuk penambahan atau perubahan Pasal 372 kuhp, pihak Polsek Kebomas Kanit Daut selaku Kanitreskrim Polsek Kebomas tidak mengindahkan saran petunjuk dari polda Jatim. Pada kenyataannya perkara tersebut jadi berkepanjangan ke Praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik, satu minggu berturut - turut bahkan pernah dalam 1 hari sidang berlangsung sampai 3 ( kali) persidangan. 

Karena Muchamad Saifudin tidak di dampingi oleh kuasa hukum, pada akhirnya di putuskan kalah dalam gugatan Praperadilan tersebut dengan alasan salah menempatkan pasal, pada akhirnya Muchamad Saifudin tidak pernah putus asa untuk mencari keadilan pada tanggal 16 Mei 2019 sempat berkoordinasi dengan pakar - pakar hukum membuat laporan PMH gugatan di Pengadilan Negeri Gresik. Turut tergugat dalam laporan tersebut Polsek Kebomas Gresik, Polres Gresik, dan Polda Jatim. 

Pada kenyataannya dalam agenda 2 ( dua) kali sidang tidak berjalan lancar di akibatkan secara administrasi, setelah dalam penelitian dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik kuasa hukum Muchamad Saifudin melalui Ketua majelis keberatan di karenakan belum terpenuhi secara administrasi surat kuasa melalui pemberi kuasa dari tergugat Bimkum Polda Jatim, pada kenyataannya surat kuasa tersebut belum di tanda tangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. 

Untuk sidang mendatang pada hari Kamis tanggal 12 september 2019. Kuasa hukum Muchamad Saifudin memohon kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk Penanda tanganan tersebut di sertai foto copi identitas / ktp baik dari Kapolsek Kebomas, Kapolres Gresik, dan Kapolda Jatim pada intinya foto copi identitas tersebut untuk menyesuaikan tanda tangan dari pemberi kuasa kepada pihak team kuasa Binkum Polda Jatim yang di tunjuk. Sampai berita ini diturunkan, Rabo (11/9/2019). 

Kuasa hukum Anton Wibawa SH berkomentar kepada awak media Himbauan untuk masyarakat agar paham hukum apabila tidak puas dengan pelayanan bisa secara bertahap menanyakan perkembangan, ,itu hak warga negara Indonesia untuk bisa mendapatkan kepastian hukum . Jadi tidak tahu perkembangan nya dan tidak terbuka tiba tiba di SP3. 


HDK/ARZ infojatim.com ( pendiri dan penanggung jawab Redaksi)

Post a Comment