GRESIK infojatim.com - Sidang ketiga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) Muhammad Syaifuddin warga romo kalisari SBY menggugat Polsek Kebomas,, Polres Gresik, Polda Jatim, Sidang perkara sesuai Nomer Perkara: STPL/74 /V/2019 Yanduan tanggal 16 Mei 2019, .Pada sidang yang ketiga Pengacara Anton Wibawa SH dari penggugat Muchamad Saifudin meminta seharusnya kuasa hukum tergugat melengkapi surat kuasa yang sudah ditanda tangani juga dillampiri foto copy identitas sebagai pembanding tanda tangan pada surat kuasa tersebut.

Dikwatirkan tanda tangan dari kuasa hukum tergugat di duga palsu yang disampaikan langsung oleh Anton Wibawa SH kuasa hukum dari penggugat Muchamad Saifudin kepada Ketua hakim majelis di ruang ruang sidang berbicara lantang di duga palsu tanda tangan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan yang di pantau langsung oleh beberapa awak media di ruang sidang PN Gresik, Kamis (12/9/19).

Sedangkan kuasa hukum dari Muchamad Saifudin keberatan dan kecewa kepada Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi alasan surat kuasa sudah diterima dan diperiksa, Ketua majelis menyampaikan di ruang sidang atas keberatan dari kuasa hukum penggugat, pada sidang sebelumnya kuasa hukum Anton Wibawa SH sudah pernah menyampaikan untuk keberatan tidak diperhatikan, dan sudah saya jelaskan minta dicatat dan saya anggap tanda tangan Kapolda itu di duga palsu karena tidak dilampiri foto copy identitas sebagai pembanding, sedangkan kuasa hukum penggugat mendapatkan sebagai tanda tangan yang asli Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan ujar , "Anton Wibawa SH.

" Pada sidang kedua kemarin saya meminta supaya surat kuasa ditanda tangani dan dilampiri foto copy identitas karena surat kuasa kapolsek sudah bertanda tangan, kapolres juga sudah, sedangkan Kapolda Jatim sudah di tanda tangani tapi tidak dilampiri foto copy identitas dari ketiga pemberi kuasa tersebut, sedangkan kuasa hukum penggugat kecewa dan keberatan harusnya hakim menerima keberatan dari kuasa hukum penggugat dan ditolak, segera mengutus perstek (putusan tanpa kehadiran tergugat ), selanjutnya kuasa hukum Anton Wibawa SH bersama Muchamad Saifudin segera ke Komisi Yudisial di Jawa Timur tentang keberatan saya dan pengawasan terhadap jalannya sidang ini. 

Pada sidang yang ketiga kalinya di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik Ketua majelis mengarahkan untuk bermediasi sesuai petunjuk penggugat dan Tergugat oleh Hakim Herdianto Sutantio SH MH menyarankan para pihak membuat usulan perdamaian tetapi kita lihat nanti masalah mediasi, kami meminta Hakim mediasi untuk menghadirkan lansung prinsipal tanpa atau bersama kuasa hukum sesuai ferma nomer 1 pada tahun 2016 bahwa prinsipal wajib hadir supaya tidak berbelit belit. 

Menurut Muchamad Syaifuddin dari sidang pertama sampai sidang yang ketiga belum menghasilkan titik terang berkomentar kepada awak media di ruang sidang dan diharapkan pada sidang yang akan datang dapat mendapatkan titik temu atau mendapatkan keadilan dengan Seadil - adilnya sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan. 


HDK/ARZ infojatim.com ( pendiri dan penanggung jawab Redaksi)

Post a Comment