GRESIK infojatim.com – Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Kepolisian Sektor Driyorejo Polres Gresik berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di sebuah toko di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Minggu (15/12/2019).

Kejadian berawal dari laporan Polisi Nomor : LP / B /41/ XII / 2019 tanggal 15 Desember 2019, Kepada awak media. Kapolsek Driyorejo AKP Wavek membenarkan kejadian tersebut 

Pelaku melakukan aksinya saat korban a.n. Hans lupa meninggalkan Handphone merk Vivo Y531 warna Putih Gold yang di taruh dalam dashboard sepeda motor Vario No Pol W-44XX-JN didepan Indomart KBD (Kota Baru Driyorejo) Jl.Batu Mulia Desa Petiken Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MDP warga Rungkut Kota Surabaya pada Minggu (15/9) pukul 17.00 WIB.  

Atas kejadian tersebut Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sampai berita ini diturunkan, Senin ( 16/12/2019)


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment