JEMBER Infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap, Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayah Jember. Dalam kasus ini, petugas menangkap dua orang pelaku yakni pembuat dan pengedar, serta mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta.

Kedua pelaku yang di tangkap oleh satuan unit kriminal khusus polda jatim ini yaitu UZ (44) yang memiliki keahlian mencetak uang palsu dan S atau Gus Ms yang bertugas untuk mencari investor yang mau menggandakan uang sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.

"Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 633 juta," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (5/12/2019).

"Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya penawaran dari seseorang yang katanya bisa melakukan penggandaan uang, yakni uang Rp 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp 3 juta," imbuh Kapolda Jatim. Sampai berita ini diturunkan Kamis (12/12/2019). 

Dari laporan ini, unit kriminal khusus polda jatim segera melakukan pengecekkan dan penyelidikan di lapangan bahkan Kapolda menyebut ada anggotanya yang menyamar menjadi investor untuk menggandakan uang di pelaku hingga akhirnya bisa mengungkap tempat pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka UZ. 

Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Luki juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah percaya pada modus-modus tak lazim yang digunakan oleh para pelaku yang menjanjikan penggandaan uang berkali kali lipat dari modal awal. Hal ini agar masyarakat tidak menjadi korban dari tindakan kejahatan seperti yang di lakukan oleh pelaku yang di tangkap ini. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment