SURABAYA infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap - Maraknya penjualan BBM bersubsidi masih ada saja, kali ini enam (6) pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.Dari tangan tersangka Polda Jatim mengamankan barang bukti dalam seminggu 45 ton BBM bersubsidi.

Dalam keterangannya Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Msi didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K, Dirkrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan S.H, S.I.K., M.H saat Konferensi Pers memaparkan, awal mula kasus tersebut terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bahan bakar. 

"Lalu kemudian kita dalami proses penyelidikan, pada tanggal 6 Desember 2019, sekitar pukul 22.30 WIB petugas menemukan Dump truk yang dimodifikasi berkapasitas 8 ton," Kata Kapolda Jatim, Rabu (11/12/2019). 

Kemudian kita kembangkan untuk penyelidikan, ternyata tidak memiliki surat izin penyimpanan dan tidak dilengkapi izin dari pemerintah. "komplotan ini dalam aksinya menggunakan modus mengisi layaknya pembeli biasa, namun tangki yang digunakan sudah dimodifikasi dalam tampungan banyak.Hal ini sungguh sangat merugikan negara," pungkasnya " 

Lebih lanjut Luki mengatakan, Bahwa dalam satu minggunya pelaku ini mengisi sebanyak tiga kali. Satu kali isian mencapai 15.000 Liter dan dalam setiap aksinya dilakukan pada malam hari.Dalam aksinya pelaku dengan lihai untuk melakukan pengisian BBM tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Kamis (12/12/2019) 

Keenam tersangka yang ditangkap Polda Jatim. Pelaku ini tiga kali dalam seminggu melakukan pengisian, satu kali pengisianya terhitung 15.000 liter dan dilakukan pada saat SPBU sepi pengunjung. Biasanya malam hari. Dalam 1 minggu total mencapai 45 ton,"Tambahnya.

Adapun nama-nama pelaku yang berhasil kita amankan untuk sementara ini yakni inisial T berperan sebagai pembeli, inisial S sebagai supir truk, inisial KA sebagai kernet truk dan tiga karyawan SPBU berinisial MS, MNW, N. 

"Dari pengakuan sementara, pelaku setelah mengisi BBM bersubsidi ini dijual kepada industri diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep. Terhadap tersangka akan kami ancam dengan ancaman penjara 6 Tahun dan denda 60 Milyar UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001," Pungkasnya. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment