GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap

 kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai ( Gerakan Tolak Omnibuslaw ) oleh Presidium Serikat bersama Gresik ( SEKBER ) Kab. Gresik.yang bertempat di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik Jl.Dr Wahidin Sudirohusodo 245 Kec.Kebomas Kab.Gresik,  yang diikuti sekitar 500 orang dengan Korlap Sdr.Ali Muksin ( Ketua LEM SPSI ) dan Sdr. Agus salim SH. ( Ketua SEKBER Gresik ), pada hari Rabo 29 Juli 2020 Pukul 12.45 s/d 15.10 WIB. 


*Adapun Dengan tuntutan aksi Unras sbb: 
- Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan di wilayah Kab.Gresik.

- Tolak dan Hentikan pembahasan RUU OMNIBUSLAW Cipta kerja.

*Sebagai perlengkapan unjuk rasa atau  Peralatan aksi  unjuk rasa dengan  
- 3 Mobil Komando, sepeda motor spanduk,poster,bendera,sound system,megaphone,hand sanitizer,masker

*Dengan rangkaian kegiatan bahwa masa aksi yang tiba di depan kantor pemkab Gresik dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan DPC FSPKEP Kab.Gresik tolak Omnibuslaw, 9 bahaya Omnibuslaw Ciker bagi Buruh. selanjutya melakukan orasi secara bergantian yang intinya Bahwa banyak nasib kawan kawan dari buruh yang sudah di PHK dan juga dirumahkan dampak dari Covid 19 namun tidak ada bentuk perhatian dan kepedulian dari pemerintah, " Ujar, " dari para pendemo saat melaksanakan orasinya. 

Presidium Sekretariat bersama ( SEKBER ) Gresik. menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami menilai penyusunan RUU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan Presidium Sekretariat bersama ( SEKBER ) Gresik Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dan Kami menolak upaya sentralisasi kekuasaan yang dinilai tercermin dalam naskah draf RUU Cipta Kerja, juga 
Kami menolak segala bentuk penghapusan hak-hak pekerja sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.Selain itu, kami menyoroti soal pasal-pasal tentang lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan para pemilik modal atau investor, " Ucap, " dari para pendemo bersama Ketua SEKBER Gresik. 


Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan Dampak di sektor Agraria adanya omnibus law akan menghilangkan ijin lingkungan dan menghilangkan Analisa mengenai dampak lingkungan.Serta Dampak disekitar perburuhan omnibus law akan meniadakan upah minimum kabupaten/kita(UMK) diganti dengan upah perjam dengan perluasan kerja.

Kontrak (outsourching) pengahapusan pesangon,serta penghapusan jaminan kerja yang berakibat PHK. 
Oleh karena itu, kami mendesak agar DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, khususnya RUU Cipta Kerja.

Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. Bahwa apa yang di lakukan buruh suatu perjuangan untuk menolak pembahasan Omnibuslaw yang di anggap ada klausul yang merugikan buruh di dalamnya, " Imbuhnya, " 

*Selanjutnya Massa aksi melaksanakan mediasi dengan di temui oleh. Drs. Darman, MM (Ka Kesbangpol Kab.Gresik),  Ir. Ida Lailatussa'diyah, MM (Asisten II Setda Kab.Gresik), Dra. Ninik Asrukin, MM (Ka Disnaker Kab.Gresik) 


* Dalam Mediasi  tersebut dimulai dengan Penyampaian Drs. Darman, MM (Ka Kesbangpol Kab.Gresik) bahwa  permohonan maaf yang sebesarnya besarnya pada siang hari ini Bapak Bupati Gresik tidak bisa hadir dikarenakan ada pertemuan terkait penanganan Covid 19 secara masif di Pangdam V Brawijaya, " Ujar, " dari Ka Kesbangpol Kab.Gresik. 

Apa yang sudah menjadi aspirasi yang disampaikan teman teman sudah di follow up dan ditindak lanjuti sebagai kontrol yang sejalan dan seiring di pemerintah  Kabupaten Gresik


Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan mengenai Pandemi Covid 19 maka dari itu mari kita ikut serta memutus mata rantai Covid 19 baik dikalangan masyarakat, pemerintah maupun perusahaan dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan sebagaimana ada dalam perbup 22 tahun 2020

Jangan sampai ada Cluster baru di Kabupaten Gresik seperti di Kabupaten sumenep dimana cluster baru dari sebuah perusahaan 

Terkait dengan nasib kawan kawan buruh yang di rumahkan baik terkait dampak Covid 19 maupun yang di PHK dalam hal ini tolong di dukung dengan data dan fakta sesuai dilapangan, dan 
apa yang diperjuangkan teman teman tetap akan kami respon khususnya dalam hal ini terkait tuntutan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan serta Omnibuslaw yang sudah disetujui oleh Bapak Bupati nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat, "Ujar, "Ka Kesbangpol Kab.Gresik. 

* Lebih lanjut dikatakan Penyampaian Sdr Sunandar (Ketua SP KSN) bahwa  Omnibuslaw merupakan ancaman kecemasan dari persoalan persoalan kawan buruh terkait isi di dalamnya sangat tidak berpihak kaum buruh dari segi Upah, BPJS, serta hak hak yang lain, " Ucap, " dari Ketua SP KSN. 

Dan Omnibuslaw menjadi tanggung jawab kita bersama maka dari itu kepedulian serta solusi terhadap teman teman yang bekerja di perusahaan perusahaan adalah bagian dari perhatian pemerintah daerah, mudah mudahan dalam pertemuan ini ada solusi dimana permasalahan yang dianggap menindas kawan kawan buruh harus kita pecahkan bersama sama,  'Tuturnya, " 

* Sementara itu Penyampaian Sdr Ali Muchsin, SH (Ketua LEM SPSI Gresik) bahwa mohon maaf jika kita melaksanakan aksi dalam kondisi Pandemi ini dalam penyampaian aspirasi bentuk persoalan dari teman teman serikat buruh ada ketegasan dan hadirnya pemerintah daerah dalam penegakan hukum ketenagakerjaaan di Kabupaten Gresik, " Ujar, " dari ketua LEM SPSI Kab Gresik. 

Terkait Covid 19 adalah ancaman yang nyata dalam hal ini perusahaan perusahaan juga terkena dampak yang imbasnya banyaknya PHK masal maupun sepihak dari perusahaan terhadap buruh dan pekerja ditambah lagi dengan persoalan Omnibuslaw yang nantinya mengancam nasib kawan kawan pekerja dan buruh perusahaan, " Pungkasnya, "

* Ketua FSPKEP Sdr Apin Sirait dalam penyampaiannya bahwa 
tuntutan SEKBER ada 2 yakni terkait penegakan hukum serta persoalan Omnibuslaw , 
dalam hal ini saya mohon dengan sangat melihat kondisi dampak dari Covid 19 tidak hanya yang terpapar sakit dampaknya juga kepada teman teman serikat buruh yang sudah dirumahkan dan di PHK namun terkait hal dan upahnya yang belum terbayar, "Ungkap,  " dari ketua FSPKEP. 


Maka disini peran pemerintah daerah bukan hanya memutus mata rantai namun tindak lanjut dari pemerintah terhadap perusahaan perusahaan yang sudah merumahkan dan me PHK karyawanya. 

* Juga Penyampaian Sdr Agus Salim (Ketua KAHUTINDO bahwa 
terkait penegakan hukum saya harap Disnaker Kab Gresik mempunyai tim yang bagus dalam menyikapi permasalahan teman kaum buruh 

Lebih lanjut dikatakan oleh Ketua KAHUTINDO, bahwa  tugas pemerintah bukan hanya memutus rantai Covid 19 namun pemerintah juga harus mengambil sikap daripada pemecahan persoalan penegakan hukum ketenagakerjaan juga Omnibuslaw yang akan mengancam nasib serikat buruh dan pekerja ,

Akhir Pertemuan Mediasi telah selesai, dan dilanjutkan dengan  Pembacaan Perihal : Meneruskan Aspirasi  SEKBER SP-SB Kabupaten Gresik oleh. Drs. Darman, MM (Ka Kesbangpol Kab.Gresik)

Dari rangkaian giat Aksi Unjuk rasa damai oleh Presidium Serikat bersama Gresik ( SEKBER ) dan masa aksi membubarkan diri dengan tertib, lancar, dan aman dengan pengawalan dari Kepolisian, TNI Pol dan Forkopimda Kab Gresik. 


*Bahwa aksi yang dilakukan oleh Sekretariat bersama ( SEKBER ) Gresik. Suatu bentuk kepedulian terhadap sesama kaum buruh dalam Penegakan hukum ketenagakerjaan dan penolakan RUU Omnibuslaw.

*SEKBER menganggap dalam RUU Omnibuslaw Cipta Kerja ini hanya menguntungkan para pemilik modal atau investor,dan sangat merugikan Masyarakat buruh pada umumnya,


* Dalam kegiatan aksi Unras unjuk rasa damai ( Gerakan.Tolak Omnibuslaw)  sempat terpantau langsung oleh pendiri penanggung jawab redaksi infojatim.com di lapangan. 


Penulis Arifin S.Zakaria Pendiri penanggung jawab redaksi infojatim.com

Post a Comment