Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Desas desus tentang pengelolaan Tlogo Ngipik di Jl.Siti Fatimah Binti Maimun Kec Kebomas Kab Gresik, yang sebelumnya saling klim dua kubu antara yang mengatas namakan paguyupan pemancing dengan Arifin S,Zakaria sebagai Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi infojatim.com, dan Gresiknews1.com sekaligus sebagai Kaur Humas di CV BKE terkait pengelolaan Tlogo Ngipik sesuai surat tugas CV BKE dengan No.01/10/2018 /BKE pada tanggal 25/10/2018. Yang selama ini desas desus terkait Tlogo Ngipik menjadi polemik terjawab sudah. 

Sebelumnya diberitakan di media Bratapost, pengurus paguyupan pemancing Tlogo Ngipik Budiono (50) warga Jl. Proglamasi RT.003 RW.002, Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik bersama sekretarisnya Sukriansyah (53) warga Jl. MH Tamrin RT.001 RW.001, Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik wadul ke Polres Gresik, pada hari Jumat (26/6/2020). 

Mereka wadul lantaran dari pihak Arifin S.Zakaria dkk menangkap ikan menggunakan perahu dengan jaring troll yang dianggap ilegal. Bahkan menurut Budiono merugikan paguyupan. Pasalnya, sebelum dijaring oleh Arifin pendapatan ikan dalam satu hari mencapai 3 kilo. Namun setelah dijaring hanya dapat 1 kilo. 

Atas pemberitaan yang sebelumnya, membuat Arifin S.Zakaria mewakili dari CV BKE angkat bicara pada media " Bratapost " Saat ditemui ia membeberkan berita yang simpang siur tentang pengelolaan Tlogo Ngipik. Awalnya inisial ZA dari CV. Bina Kelola Eksis (BKE) pada tahun 2018 mengajukan surat pada PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk pengelolaan Tlogo Ngipik .  

Surat Tugas Arifin S.Zakaria dengan No 01/10/2018/BKE bahwa berdasarkan rapat bersama Direktur CV. Bina Kelola Eksis (BKE) Arifin diberikan tugas untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengambil langkah-langkah tindakan yang dianggap perlu terkait pengelolaan Tlogo Ngipik yang diberikan dan dipercayakan kepada CV BKE (Bina Kelola Eksis) 'serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan. 

Kemudian pihak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk menyetujui bahwa CV. BKE diberikan penuh untuk mengelola Tlogo Ngipik dengan Nomor surat 0000362/AP.02/SPE/50045270/2000/07.2018, dan Arifin S.Zakaria sebagai Kaurhumas di CV BKE tersebut, "Yang jelas dari pihak Budiono dalam dugaan ada kecemburuan sosial," kata Arifin dkk, Selasa (30/6/2020). 

Menurut Arifin, saya berhak untuk mengambil ikan dengan jaring. Pasalnya, pada tahun 2018 kami melakukan penaburan bibit ikan Bandeng sekitar 75 rean yakni tiga jenis, Bandeng, Bader, Jaer Nila. Pada tahun 2019 sebanyak 53 rean Bandeng dan Jaer Nila. 

"Kenapa tidak sejak dulu yang dipermasalahkan, kenapa pada tahun 2020 ini. Justru saya punya kebijakan para pemancing saya tidak melarang untuk mancing biar sama-sama makan yang penting tidak melakukan njaring atau nyengget kalau sampai terbukti njaring atau nyengget kami melakukan tindakan sesuai Prosedur , sambil menunggu langkah langkah perubahan selanjut, ," tegas Arifin kepada media Bratapost, dan beberapa media yang lain.

Bersambung........


Penulis Arifin S.Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment