GRESIK infojatim.com - Setelah memanggil mantan Kaban dan Sekban PPKAD yang sudah pensiun. Kejaksaan juga memanggil 4 pejabat teras Pemkab Gresik untuk diperiksa, Jum.at (15/2).

Ke 4 pejabat adalah, Asisten 3 Tursilowanto, asisten 2 Siswadi Aprilianto, asisten 1 Indah Shofiana dan Kabag Hukum Nurlaili Indah. 

Ke empatnya diperiksa terkait OTT BPPKAD dengan tersangka Muchtar. Mereka diperiksa karena uang hasil jasa insentif yang dikumpulkan tri wulan ke empat ada 4 nama pejabat tersebut yang menerima aliran dana dari tersangka Muchtar. 

Info yang diterima, ke 3 asisten mendapatkan kucuran dana masing-masing sebesar 2 juta rupiah per orang. Tidak hanya itu, kabag hukum juga dalam listnya menerima uang sebesar 5 juta. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto membenarkan pemeriksaan pada ke empat pejabat tersebut. "Masih kita periksa sebagai saksi dari tersangka Muchtar. Pemeriksaan ini terkait adanya list dana taktis yang dikeluarkan BPPKAD saat tersangka menjadi Sekban, " tegasnya. 

Sementara itu, Asisten 3 Tursilawanto ketika dikonfirmasi saat keluar dari ruang penyidik Pidsus mengatakan bahwa ke 3 asisten dan satu kabag diperiksa terkait tersangka OTT dengan tersangka M. Muchtar. 

Ketika ditanya tentang aliran dana yang diterima dari tersangka, Tursilowanto dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Tidak pernah menerima uang dari tersangka. Tentang adanya nama saya di tulis dipengeluaran dana taktis itu harus diselidiki," tegasnya saat di wawancarai oleh awak media. 


Penulis Arifin s.zakaria (Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment