GRESIK infojatim.com - Unit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik kembali Ungkap kasus Pencurian, Jum'at tanggal 15 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, di  Dusun Sepat RT 03 RW 01, Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Kapolsek Kedamean AKP Moh. Nur Amin, SH menjelaskan Kejadian bermula saat Korban Anik meninggalkan rumah untuk mengantarkan makanan di Sawah tepatnya Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean, saat tiba dirumah ia melihat tabung LPG 3 KG warna Hijau miliknya hilang/ sudah tidak ada di rumah. Korrban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedamean. 

"Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kedamean, dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial  AA (39) merupakan warga Dusun  Morowudi Wetan Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. " terang Kapolsek, Sabtu (16/2). 

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti dari tangan AA (39) uang sebesar Rp. 15.000,-, 1 (satu) tabung Elpiji 3 kg,  Sepeda motor Honda Beat warna putih hijau No. Pol W-60XX-MY.  

Atas kejadian tersebut, AA dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 


Partner Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment