GRESIK infojatim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pengembangan terkait OTT di BPPKAD. Saat itu berhasil mengamankan Rp 537 juta rupiah dan menetapkan Sekban Muchtar sebagai tersangka.

Kejaksaan memanggil mantan Kaban PPKAD Yetti Suparyati dan Sekban Agus pramono diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan mantan Kaban dan Sekban yang kini sudah pensiun itu sangat diperlukan. 

Karena pemotongan jasa insentif di BPPKAD sudah berlangung lama. Bahkan, praktek itu dimungkinkan saat dirinya menjabat. Mereka diperiksa hingga petang hari, dan dijedah pukul 12:00.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto mengatakan pemeriksaan ini sangat diperlukan untuk pengembangan perkara di BPPKAD yang saat ini kita tangani. "Saksi dan alat bukti tambahan sangat kami butuhkan," singkatnya, kamis (14/2). 

Sementara itu mantan Kaban PPKAD Yetti ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas perkara OTT pungutan jasa insentif di BPPKAD. "Saya diperiksa sebagai saksi waktu menjabat sebagai Kaban PPKAD," terang bu Yetti. 


Penulis Arifin s.zakaria ( Pendiri dan Penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment