Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Dalam keterkaitan ketenagakerjaan telah dilaksanakan mediasi antara DPC FSP Kahutindo Gresik dengan Management PT Aneka Jasa Grahadika ( PT AJG) yang bertempat di Ruang Hubungan Industrial Lantai II Disnaker Kab Gresik Jl Dr wahidin SH No. 233 Kec Kebomas Kab Gresik yang diikuti oleh sekitar 10 orang, pada hari Selasa 16 Juni 2020. 

Adapun tuntutan dari DPC FSP Kahutindo Gresik sbb ; 
 - Agar Perusahaan PT. Aneka Jasa Grahadika mempekerjakan kembali Sdr. Aries Ernanto dan Sdr. Moch. Ridwan
 - Agar Perusahaan PT. Aneka Jasa Grahadika membayar hak - hak Sdr. Aries Ernanto dan Sdr. Moch. Ridwan secara penuh selama yang bersangkutan di berhentikan sepihak oleh PT. Aneka Jasa Grahadika. " Pungkasnya, ".
 - Agar Perusahaan PT. Aneka Jasa Grahadika tidak melakukan tindakan intimidasi / diskriminasi terhadap anggota serikat pekerja Kahutindo di PT. Aneka Jasa Grahadika, Imbuhnya,
 - Agar Perusahaan PT. Aneka Jasa Grahadika patuh terhadap seluruh peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh Sdr. Agus Salim, SH., MSi (Ketua DPC FSP Kahutindo Gresik), Sdr. Hari Wahyono (Seketaris DPC FSP Kahutindo Gresik), Sdr. Ido Nugroho (Wakil Seketaris DPC FSP Kahutindo Gresik), Sdr. Alamsyah (Staf Legal PT. AJG) , Sdr. Wahyu Prasetyo (Staf PT. AJG), Sdri. Irene (Staf Disnaker Kab. Gresik). 

Lebih lanjut di katakan apa yang disampaikan oleh Sdri. Irene (Staf Disnaker Gresik / mediator) yang intinya sbb bahwa
 - Pada tanggal 09 April 2020 telah dilaksanakan Bipartit antara management perusahaan PT. AJG dengan DPC FSP Kahutindo Gresik namun tidak ada titik temu dan dilanjutkan Tripartit pada hari tersebut Selasa 16 Juni 2020 di Kantor Disnaker Kab. Gresik," Ujarnya, "
 - Dan pada hari itu juga dalam forum mediasi kita harapkan ada solusi sehingga pertemuan pada hari tersebut bisa berjalan dengan lancar, kita ciptakan hubungan industrial ini aman dan kondusif. 
 - Sehingga Kami berharap kepada perusahaan bisa mempekerjakan kembali kedua orang pekerja dari DPC FSP Kahutindo Gresik." Ujar, " Dalam mediasi tersebut. 

Untuk Kedudukan Upah Pekerja Struktur hierarki sebagaimana disebutkan di atas kembali mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 ("Putusan MK 67/2013"). Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"). 

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Penyampaian Sdr. Hari Wahyono (Seketaris DPC FSP Kahutindo Gresik) juga menyampaikan pada intinya bahwa dua orang pekerja dari DPC FSP Kahutindo Gresik tidak dipekerjakan kembali oleh PT. Petrokimia Gresik yang mana PT. AJG sebagai penyalur tenaga kerja dengan alasan memasuki usia pensiun (umur) dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 43.000.000,- (per satu orang)

Sedangkan sesuai dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan seorang pekerja di PHK akan mendapatkan hak hak Pesangon 2 x PMTK (UU No. 13 Th. 2003) 

Masih dalam mediasi tersebut apa yang di sampaikan oleh Sdr. Wahyu Prasetyo (Staf management PT. AJG) yang intinya Bahwa pimpinan perusahaan masih tetap memberikan pesangon sebesar Rp. 43.000.000 (Per Satu Orang) ,- tidak ada perubahan yang mana hasil Bipartit di Perusahaan PT. AJG  yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2020 , Sedangkan diperusahaan PT. AJG ada batasan usia yaitu 55 Th.

 - Saat ini AJG selama tiga bulan tidak bisa membayar hutang terkait PKPU kalaupun PT. AJG tidak bisa membayar akan berdampak pada pailit di perusahaan PT. AJG.
 - Bahwa Itikat baik dari DPC FSP Kahutindo akan kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan sehingga pimpinan perusahaan bisa secepatnya mengagendakan kembali antara perusahaan PT. AJG dengan DPC FSP Kahutindo Gresik

Masih dalam mediasi tersebut penyampaian dari Sdr. Agus Salim (Ketua DPC FSP Kahutindo Gresik),
 - Bahwa kami dari DPC Kahutindo sudah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan untuk dilaksanakan secara kekeluargaan.
 - Kami rencana akan melaksanakan unjuk rasa di PT. AJG karena surat kami tidak ditanggapi oleh pimpinan perusahaan, Sedangkan perusahaan PT. AJG melakukan PHK dua orang pekerja dari FSP Kahutindo Gresik dengan alasan memasuki usia pensiun dan diberi pesangon sebesar Rp. 43.000.000,- (Per Satu Orang)
 - Kami berharap jangan disangkut pautkan dua orang pekerja dari FSP Kahutindo Gresik dengan pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Bahwa kegiatan mediasi yang di lakukan DPC FSP Kahutindo dengan PT. AJG bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan karyawan yang di berhentikan secara sepihak oleh PT.AJG dan membayar hak- hak nya karena sampai saat ini tidak terselesaikan kalau tidak di tengahi oleh Disnaker, sampai berita ini diturunkan Rabo 17 Juni 2020. 


Penulis Arifin S Zakaria infojatim.com ( Pendiri Dan Penangung Jawab Redaksi )

Post a Comment