Gresik, infojatim.com -  Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 



Sebelumnya  yang sudah diberitakan  pada Selasa ( 6/10/2020) oleh media Memorandum Harian terkait sengketa lahan atau tanah yang ada di Alam Bukit Raya ( ABR ) Kec Kebomas Kab Gresik, masih saja ada orang yang ingin menguasai lahan tersebut,  tetapi tidak didasari dengan bukti yang kuat atau bukti kepemilikan. 

Salah satunya yang mengaku sebagai pemegang saham dan Pengelola perumahan ABR adalah Efendi beliau menuturkan dalam pemberitaan di media Memorandum Harian pada hari Selasa (6/10/2020) bahwa lahan tersebut milik PT Trisula Bangun Persada disayangkan  hanya dapat menunjukkan  berupa fotokopi sertifikat tanah dan surat surat lain yang tebal kepada wartawan tersebut, " Pungkas, " beliaunya. 

Tapi disisi lain Efendi tersebut berkata kalau bukti surat kepemilikan lahan tanah yang berupa fotokopi yang jelas ada aslinya, dan beliaunya tidak dapat membuktikan untuk bukti kepemilikan yang asli. Dari salah satu ahli waris mengatakan apakah bukti bukti tersebut dapat untuk dipertanggung jawabkan sebagai ke pemilikan yang Syah, " Ujar, " Fahrul Rozi. 

Kuasa hukum dari ahli waris PT KMB yang bernama Abdullah SH saat di konfirmasi oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group menindaklanjuti terkait pemberitaan yang ditulis di media Memorandum Harian dengan dasar fotokopi sertifikat saja. 

Komentar dari Kuasa hukum Abdullah SH mengatakan bahwa berita yang dimuat kemarin hanya dengan bukti fotokopi sertifikat,  dalam pemberitaan tersebut sepihak, sebagai kuasa hukum juga Komplin atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan dasar bukti fakta yang ada. 

Selanjutnya kuasa hukum Abdullah SH menunjukkan surat surat  kepemilikan kepada beberapa wartawan di kantor PT KMB dari beberapa titik lahan yang di uruk untuk diratakan sebagian yang dihibahkan untuk Rumah Ibadah di lahan tersebut di Perum ABR wilayah Kec Kebomas Kab Gresik, rencana masjid yang akan dibangun seluas sekitar 3000 m2 yang dihibahkan dari pihak PT KMB. 

Hal itu juga disampaikan oleh Abdullah SH kuasa hukum dari Fahrul Rozi selaku Direktur PT KMB, beliau menambahkan pihaknyapun mengaku mengantongi bukti yang kuat berupa eigendom verponding. Bukti kepemilikan tanah semasa lepasnya Indonesia dari penjajahan Belanda tahun 1942 silam,  dengan Luas sekitar 25 hektar, Termasuk area yang saat ini sedang di uruk proses  Pemerataan, " Ujar, " dari Abdullah. 

Padaa akhirnya keterangan.yang disampaikan dari Kuasa hukum PT KMB kepada beberapa awak media yang menulis dalam pemberitaan yang sebelumnya TIDAK SESUAI dengan bukti fakta atau kepemilikan yang kuat,  akhirnya dari beberapa wartawan tersebut menyempurnakan pemberitaan untuk selanjutnya,  sampai berita ini diturunkan, Minggu ( 11/10/2020). Bersambung

Penulis: Arifin S.Zakaria infojatim.com - gresiknews1.com group 
(Pendiri Penangung Jawab Redaksi)

Post a Comment