Gresik , infojatim.com -  Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 



Sengketa lahan perumahan Alam Bukit Raya di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas mendapat perhatian serius anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik.saat ini Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. Telah dilaksanakan  rapat Hearing ke - 2 di ruang Komisi 1 DPRD Gresik pada hari Kamis ( 15/10/2020)  pukul 10..00 sampai selesai. 

Sesuai dengan undangan untuk rapat Hearing ke - 2 diantaranya sbb: 
- Bupati Gresik di hadiri Tursilo 
- Kades Ngadimin 
- Mantan lurah Bunali 
- Lurah Dahan 
- Camat Kebomas 
- Ka dinas bppkad / Ka bid pbb 
- Kabaghukum 
- Kabag Pemerintahan 
- Ka BPN Gresik Asisten 1 
- Perwakilan waris Tuan Kohir 

Dengan tujuan mencari solusi, para wakil rakyat yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan itu memanggil pihak-pihak terkait. Diantaranya, Kades Kembangan, BPN dan OPD Pemkab Gresik yang terkait.

Sementara pihak pelapor keluarga  ahli waris Kohir sebagai PT KMB ( Kohir Mustika Berkah)  diwakili oleh kuasa hukum Abdullah SH, MH.

Dalam hearing tersebut terungkap bahwa lahan sekitar 25 ribu hektar tersebut kini  sebagian dikuasai pengembang PT Trisula Bangun Persada. Di lahan tersebut sudah dibangun ratusan rumah hunian sejak  tahun 2000an.

Persoalan kemudian muncul setelah ahli waris  Mbah Kohir mengaku jika lahan yang sudah dikuasai PT Trisula adalah milik mereka. Pengakuan ini didasari eigendom verponding (surat kepemilikan tanah era zaman Belanda) yang diterbitkan pada tahun 1942. 

* Permasalahan tanah Eigendom verponding dan atau tanah Pertikelir adalah tanah yang dimiliki orang-orang pribumi yang di dapat dari zaman kolonial, dan tanah Partikelir adalah tanah Eigendom adalah tanah yang mempunyai sifat dan corak yang sangat istimewa, " Komentar dari salah satu ahli waris yang didampingi oleh kuasa hukum Abdullah SH. MH setelah mengikut Hearing ke - 2 di DPRD Gresik sambil menunjukkan berkas surat tanah Eigendom verponding  tersebut. 

Dan tanah Eigendom tersebut atas nama Tuan Kohir yang di dapat dari jual beli di area kolonial Belanda, sebagai bukti kepemilikan pada ahli waris ada Eigendom verponding atau jual beli dengan Eigendom verponding dengan nomor 263 serta akte perolehan jual beli nomor 263 serta bukti kepemilikan lainnya SK nomor 164 serta SK penegasan Hak nomor 164 dan telah  dikonversi pada bulan Mei tahun 1964. " Ujar, " dari salah satu ahli waris PT KMB ( Kohir Mustika Berkah) . 

Ini Eigendom pribumi yang telah di konversi menjadi hak milik pada tahun 1964. 

Bahkan sampai tahun 2015 ahli waris Mbah Kohir masih melakukan pembayaran PBB atas lahan tersebut," ungkap Abdullah SH MH.

Menurut Abdullah, para ahli waris Mbah Kohir yang berjumlah 48 orang merasa kaget karena tiba-tiba lahan kakek mereka sudah dikuasai orang lain. "Padahal mereka tidak pernah menjual atau menghibahkan ke orang lain," tambahnya.

Sementara Kades Kembangan Ngadimin dalam penjelasannya menyatakan bahwa hak kepemilikan eigendom verponding atas nama Kohir di Buku Leter C yang dipegangnya tidak tercantum. 

Ngadimin tentu tidak bisa menjelaskan secara detail karena peralihan tanah tersebut terjadi pada era kades sebelumnya.

Sedang pihak BPN menyatakan bahwa hampir semua lahan di perumahan ABR telah bersertifikat. BPN bekerja sesuai prosedur dan usulan pihak desa. Karena tanah-tanah tersebut sebelumnya berstatus tanah yasan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ahli waris Mbah Kohir, Abdullah menegaskan akan membawa persoalan penguasaan lahan kliennya ini ke ranah hukum, baik PTUN dan pidana ke peradilan umum. 

Namun Abdullah mengapresiasi usaha para wakil rakyat untuk mencarikan solusi atas persoalan lahan di Perum ABR. 

Dalam ruang Hearing tersebut sempat terjadi perdebatan Atas polemik lahan tanah ABR, anggota Komisi I meminta Kades Kembangan, dinas pertanahan setempat dan kuasa hukum ahli waris untuk duduk bareng guna menelusuri riwayat pengalihan lahan milik Mbah Kohir ke orang lain, termasuk yang dikuasai PT Trisula Bangun Persada milik Achmad Fathoni. 

Usai menggelar rapat dengar pendapat, Ketua Komisi I Jumanto meminta kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas daerah Gresik. Pihaknya memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari titik terang soal kepemilikan lahan di perumahan ABR.

Sementaraa dari Hearing tersebut  di Komisi 1 DPRD Gresik berjalan dengan lancar,  tertib dan aman.,  sedangkan untuk  dapat dipastikan untuk dapat mencari solusi dan  duduk bersama  terkait kepemilikan di perumahan ABR.  Dalam agenda Hearing  ke - 2 kali sempat terpantau langsung oleh Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com Arifin S.Zakaria, sampai berita ini diturunkan, Jum.at ( 16/10/2020). 




Penulis Arifin S.Zakaria
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi

Post a Comment