Surabaya , infojatim.com – Motto Berani,  Transparan, Mengungkap Yang Belum Terungkap. 


Halideh warga Sampang, Madura, Jawa Timur didampingi Wakil Sekretaris Pusat LPK-LI Lembakum Indonesia, Dodik Firmansyah, dan Advokat Imam Gozali, S.H., Kapimkorwil Lembakum Lawyer Club’ (LLC) Jawa Timur, mendatangi SPKT Polda Jatim. Rabu (27/1/2021) siang.


Tujuan Halideh datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan mantan suaminya bernama Makwin, dan istrinya bernama Nonik, atas dugaan penelantaran anak.

Dari Laporan tersebut Halideh menerima surat Tanda Laporan Polisi nomor: TBL-B/ 44/ I/ RES.1.24./ 2021/ UM/ SPKT Polda Jatim tertanggal 27 Januari 2021, dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 49 UU KDRT No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Dodik Firmansyah, saat di temui awak media usai mendampingi Halideh melakukan pelaporan, menjelaskan kronologi terkait dugaan penelantaran anak.

“Tahun 2013, Makwin dan Halideh bercerai, dari pernikahan mereka mempunyai satu anak berinisial Y. Pada tahun 2019, Y yang berusia 11 tahun mendatangi rumah ayahnya di Jalan Banyu Urip Surabaya. Pada saat Y tinggal disana selama 4 bulan, ada kejadian Makwin dan istrinya bernama Nonik menuduh Y mencuri uang Rp 400 ribu dan gula 1 kg di kios milik Makwin. Y karena tidak mengambil dia menyangkal kalau melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, akhirnya Makwin dan Nonik mengusir Y,” ujar Dodik.


“Y yang pada waktu itu umur 11 tahun, diusir dari rumah Banyu Urip, hanya membawa baju yang dibungkus sarung. Dan sambil menangis Y berjalan menuju pangkalan bemo line W. Disitu ketemu dengan pak Giman. Karena kasihan pak Giman membawa Y kerumahnya,” ujar Dodik.

Dodik juga menerangkan, karena rumah pak Giman kecil, akhirnya pak Giman menitipkan Y tinggal  dirumah tetangganya bernama Disanto Nugroho.


“Saat dirumah Disanto, Y saat ditanya permasalahan nya apa, sampai dia menangis di pangkalan bemo. Y tidak mau menjawab dan hanya diam saja. Setelah beberapa Minggu tinggal dirumah Disanto, Y diajak jalan-jalan oleh Disanto, dan akhirnya Y menceritakan kalau rumahnya tidak jauh dari rumah Disanto, berjarak kurang lebih 1 Km,” lanjut Dodik.

“Akhirnya Y menceritakan kalau dia dituduh mencuri dan diusir oleh ayahnya dan  ibu tirinya. Dan juga menceritakan bahwa ia mempunyai kakek di daerah Kebraon. Dan akhirnya Disanto menghubungi kakek Y dan kakek Y datang ke rumahnya Disanto dan membawa Disanto kerumah ibunya di Madura,” tambahnya.

Terkait kasus penelantaran anak ini, di Balai Wartawan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan laporan akan ditindaklanjuti, “Laporan tetap diterima dan akan ditindak lanjuti penyidik. Khususnya penyidik PPA,” tuturnya. Rabu (27/01/2021)


Ditempat terpisah, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat. “Kami akan selidiki dan tindak lanjuti,” terangnya. Rabu (27/1/2021).


Sumber Berita: Partner redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi: Arifin S.Zakaria

Post a Comment