Batu, Malang  infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Himbauan Presiden Rebublik indonesia  kepada masyarakat untuk Memberlakukan  PPKM DARURAT untuk  beralku di Jawa-Bali agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tampaknya tidak berlaku untuk kalangan judi sabung ayam dan  bola putar/cap jiky.dadu.dan dindong terkesan seperti judi di  Luar negri yang ada di Kota Batu  bertempat di jalan  Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur dikutip hari Sabtu (  21/08/2021) . 


Dalam hal ini jajaran Kepolisian terutama Polsek Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur memiliki wilayah hukum serta mengawal Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), seakan akan adanya pembiaran dan tutup mata adanya perjudian di wilayah Batu berlangsung. 

Padahal perjudian tersebut jelas – jelas , melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1tahun 2019 , tentang penyelenggaraan , ketentraman , ketertiban umum dan perlindungan masyarakat , juga melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020 , tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 , bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020 , serta melanggar KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 , tentang Perjudian.


Begitu banyak para penjudi yang datang dari Dalam kota Batu  dan luar daerah Batu dan berpotensi mempercepat penularan penyakit, yang di sebabkan oleh virus Covid-19. Di lokasi Perjudian tersebut ,  banyak penjudi yang tidak menerapkan Prokes seperti yang sedang di anjurkan oleh Pemerintah di masa Pandemi seperti ini.

"Saya sangat prihatin mas di pemerintah menerapkan  PPKM darurat ini,  perjudian bebas buka dan banyak orang  berkerumun,  banyak pengunjung dari Batu maupun dari luar  Batu seakan akan hukum tidak berlaku di sini.  

Sedangkan warung /pkl di awasi ketat dan di batasi untuk berjualan tapi kenapa Perjudian kok bebas di sini arena  perjudian di sini sudah cukup  lama keberada’annya dan  Lokasi perjudian  sabung ayam ini milik "Stefen adapun yang berperan untuk pengundang masa bernama Asiong. perjudian ayam  yang berlokasi di Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur cukup meresahkan masyarakat di Desa ini,"  ujar salah satu warga enggan  disebutkan namanya, ". 


Dengan adanya praktek perjudian tersebut begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang di langgar, baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim, sampai INPRES dan ( KUHP ) pasal 303, tentang Perjudian , tidak ada alasan untuk di biarkan perjudian ini beraktifitas di masa Pandemi ini.

Begitu berbahayanya dampak yang di timbulkan , kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas , terutama penularan virus Covid-19, dikarenakan pemerintah Kota Batu masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), apa perlu semua pengunjung perjudian tersebut harus mendapatkan Swab antigen agar bebas bermain dan tidak ada yang melarang sekalipun presiden, itu perlu di tanyakan seolah terkesan terjadi nya pembiaran. 


Bukan kah segala bentuk Pekat aturannya sudah jelas dan di larang akan tetapi kenapa? Perjudian kalangan sabung ayam.cap jiky.dadu.dingdong masih bebas buka beroperasi di  Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timu tanpa adanya tindakan yang responsip dari aparat penegak hukum setempat. 

Dari  awak media kalibernews.net  bersama awak media  infojatim.com - gresiknews1.com di Tkp  tempat kegiatan tersebut dan akan meloporkan  kegiatan ini ke pihak Polres Batu dan Polda jatim.  ( Bersambung) '
Sampai berita ini diturunkan,   Minggu ( 22/8/2021) . 



Penulis  ;  Sulistiono 
Pendiri  Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com: Arifin S.Zakaria

Post a Comment