Gresik, infojatim.com  - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Kabar berita yang muncul di beberapa media online/ cetak pada tanggal ( 4/8/2021)  beberapa waktu yang lalu terkait Lahan yang terletak di kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate ( KEK JIIPE)  Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik menurut pemberitaan tersebut  di kwatirkan tanah tersebut di jual orang lain. 

Dari pemberitaan tersebut di atas dari Zainul Arifin warga Manyar Kab Gresik melalui kuasanya Totok Santoso,  mengatakan surat permohonan audiensi kepada kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) 'kabupaten Gresik di tembuskan kepada para pejabat ditingkat Pusat dan Provinsi Jawa Timur. 

Hal itu yang membuat tim redaksi infojatim.com, Gresiknews1.com Arifin S.Zakaria bergerak untuk menelusuri sesuai Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap untuk mencari data data bukti fakta yang akurat  proses permasalahan lahan tersebut mulai tahun 2016 sampai saat ini tahun 2021 belum  terselesaikan proses sertifikat, " Kata  Arifin S.Zakaria, "

 
Dari penelusuran tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com berupaya menghubungi tim kuasa hukum Abdullah SH, yang ditunjuk oleh Sueb Abdullah sebagai kuasa hukumnya terkait proses proses surat lahan tersebut. 

Saat tim kuasa hukum Abdullah SH saat di konfirmasi oleh redaksi infojatim.com - gresiknews1.com berkomentar lantang, bahwa apa yang diajukan oleh Totok Santoso kuasa hukum Zainul Arifin,   menurut  Abdullah SH dan Sueb Abdullah di duga banyak kejanggalan - kejanggalan pengajuan proses di BPN Gresik, " Ujar Abdullah SH bersama Sueb Abdullah, ". 

Sehingga proses pengajuan Zainul Arifin di BPN Gresik mengalami kendala tidak kunjung tuntas dalam proses lahan sesuai proses ukur yang seluas +- 3.5 Hektar. 

Selanjutnya BPN Gresik sebagai pencatat dan penerima data, Sdr Muslim ( Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran)  dari BPN  Gresik saat dikonfirmasi oleh redaksi infojatim.com - gresiknews1.com beliau  mengatakan masih dalam  tahap peninjauan kembali terkait proses lahan tersebut,  BPN Gresik disini dalam menyikapi harus benar-benar ekstra hati hati  dalam pengeluaran SHM / Sertifikat agar tidak salah kaprah, " Ungkap Muslim,  ". 

Dari beberapa pemberitaan baik cetak maupun online karena mengkaitkan Sueb Abdullah seorang  pengusaha sukses.  
Akhirnya Sueb Abdullah angkat bicara  semestinya  sebagai seorang  wartawan atau jurnalis harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada Sueb Abdullah atau melalui tim kuasa hukumnya  sebelum mengangkat berita,  jangankan konfirmasi ketemupun tidak,  karena seorang jurnalispun juga punya kode etik,  " Ucap Sueb Abdullah, ". Saat di konfirmasi oleh redaksi infojatim.com - gresiknews1.com

Untuk itu tim kuasa hukum  Abdullah SH Cs  saat di konfirmasi oleh redaksi infojatim.com - gresiknews1.com  pada hari Jum.at 13 Agustus  2021 Pukul 17.00 wib mengatakan bahwa  kliennya  tidak terima di katakan oleh pihak lawan Zainul Arifin bahwa data data / berkas berkas Sueb Abdullah di bilang tidak Valid di kantor BPN Gresik yang sudah  masuk,  bahkan  berkas yang di serahkan dari Sueb Abdullah ke BPN Gresik datanya  sudah Valid, " Pungkas Abdullah SH, " sebagai kuasa hukumnya. 

Masih komentar dari Abdullah SH untuk langkah langkah selanjutnya kami lakukan untuk pengaduan ke polres Gresik.  karena tim kami sudah memberikan  suatu pembayaran bahkan suatu delik aduan,  PPJB,  kwitansi ada semuanya,  tetapi oleh pihak Zainul Arifin tidak di akui. 

Untuk selanjutnya kami melangkah ke polres Gresik, dengan  Tanda Bukti Lapor  ke polres Gresik pada hari Jum,at Tanggal 13 Agustus 2021 diterima oleh Kasium polres Gresik yang ditujukan ke Kapolres Gresik,  yang nantinya dengan Terpanggil  kuasa hukum Totok Santoso dan Terlapor Zainul Arifin.  Tidak menutup kemungkinan besok hari Senin 16/8/2021 di adakan lidik, " Tandasnya, ". 

Pada intinya kuasa hukum dari  Sueb Abdullah tetap mengambil langkah langkah,  terkait BPN Gresik sudah ada klarifikasi bahwasanya  semua berkas / warka sudah di serahkan ke BPN Gresik sudah betul  semuanya tidak ada kendala kalau peta bidang yang kami terima syah demi hukum, dan kalau dinyatakan  pihak lawan kalau dikatakan ganda itu salah letak. 

Rencana selanjutnya dari  Abdullah SH sebagai tim kuasa hukum Sueb Abdullah akan mengundang untuk awak media yang lain sambil menunggu petunjuk  dari polres Gresik  untuk kami sampaikan  keberadaan bahwa klien kami Sueb  Abdullah tidak melanggar aturan,  ( Bersambung) ,  sampai berita ini diturunkan, Sabtu ( 14/8/2021) . 



Penulis Arifin S.Zakaria
( Pendiri Penanggung Jawab Redaksi )

Post a Comment