CILACAP - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Pengungkapan ini disampaikan di ruang lobi Mapolda Jawa Tengah oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Condro Kirono MM, MHum, Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Drs Reynhard S.P. Silitonga, SH, MSi  dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs A Liliek, D SH.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka Heri, pada tanggal 7 Agustus 2016 di daerah Banyumanik, Kota Semarang. Saat itu, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Kemudian, dilakukan analisa IT terhadap HP tersangka dan diperoleh petunjuk bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seseorang bernama Gilang, yang ketika ditelusuri diketahui adalah Narapidana di Lapas Nusakambangan.

Modus yang diguanakan adalah dengan cara mengirimkan sabu melalui alamat Taman Pekunden, Kota Semarang. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke alamat tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108 gram yang diletakkan di dekat tempat sampah.

Dari pengungkapan kasus di atas, dilakukan analisa secara IT dan diperoleh petunjuk bahwa terdapat jaringan di Kota Semarang yang dikendalikan oleh seseorang bernama Guntur, yang ketika ditelusuri diketahui bermuara dari Lapas Pekalongan oleh seseorang bernama Aditya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 September 2016 dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Guntur di pinggir Jl Supeno, Kota Semarang dengan barang bukti seberat 50 gram, sesaat setelah mengambil sabu tersebut di daerah Pekunden Kota Semarang.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap jaringan dari kedua tersangka dengan melakukan penyelidikan melalui undercover buy terhadap jaringan atau bandar yang berada di Lapas, yang diketahui bernama Hendrik.

Kemudian, pada tanggal 10 September 2016 disepakati untuk dilakukan transaksi pengiriman sabu dari Jakarta ke Salatiga dan selanjutnya dilakukan penyelidikan menggunaka IT untuk memonitor pengiriman sabu tersebut.

Sehingga, pada tanggal 11 September 2016, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yayan, selaku kurir sabu dari Jakarta atas suruhan bandar yang bernama Eko atau Harto, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,5 Ons (650 gram).

Para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas Nusakambangan Cilacap, dimana barang bukti sabu tersebut akan diedarkan ke beberapa wilayah Jateng, terutama Semarang, Solo raya dan sekitarnya.
Pengembangan terhadap kasus tersebut, saat ini sedang dilakukan analisa menggunakan IT dan manual untuk mengungkap jaringannya, baik jaringan yang berada di Lapas Pekalongan dan Nusakambangan maupun jaringan di Jakarta.

Barang bukti yangg sudah diamankan antara lain : 1 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tissue dalam plastik hitam seberat 100 gram, 1 paket sabu dalam plastik klip dibungkus plastik warna putih sebera 50 Gram dan  7 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dibungkus kertas putih dan plastik bening dengan berat keseluruhan t 650 Gram (6,5) Ons

Kepada para tersangka, dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5  tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Arifin SZ ( Sumber Berita : Humas Polri )

Post a Comment