Tuban, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, didampingi Kasatresnarkoba AKP Harjo dalam konferensi pers terkait Pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika. yang digelar pada Selasa (06/05/2025) di Mapolres Tuban.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (06/05/2025) di Mapolres Tuban oleh Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, didampingi Kasatresnarkoba AKP Harjo.

Kasus pertama menjerat seorang tersangka berinisial AK, warga Desa Garung Wiyoro, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan. AK ditangkap pada Sabtu (08/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Semarang-Tuban, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu dengan berat total 6,2 gram, beserta barang bukti lain berupa satu bungkus rokok, dua skop sedotan, dua lembar selotip, satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu unit truk tronton.

"Pelaku melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) kepada pembeli yang sudah dikenalnya," jelas AKBP William Cornelis Tanasale.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Kamis (18/04/2025) dengan menangkap tersangka berinisial ADS, seorang warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 866 butir pil Double L, satu kantong kresek hitam, satu plastik bening, dompet hitam, sebungkus rokok, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada Minggu (04/05/2025) dengan penangkapan APS, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. APS diamankan di sebuah warung kopi di Gang Masjid Ikhlas, Kelurahan Kebonsari, atas kepemilikan dan penjualan pil Riklona. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 butir pil Riklona, sebuah dompet hitam, dan satu unit ponsel.

"Terungkap bahwa modus para pelaku sebelum bertransaksi adalah berkomunikasi melalui telepon seluler dan menggunakan metode COD untuk menjual barang haram tersebut," ungkap Kapolres Tuban.

Tersangka APS dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP William Cornelis Tanasale menegaskan komitmen Polres Tuban untuk tidak mentoleransi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di wilayah Tuban.

"Diharapkan masyarakat dapat turut serta membantu segera melapor jika menemukan indikasi peredaran Narkotika di wilayahnya. Tentunya, ini yang kami inginkan wilayah Tuban lebih kondusif dan masyarakat lebih merasa aman dimanapun mereka berada di wilayah Tuban," pungkasnya. (Rz/Red)

#PolresTuban #UngkapKasusNarkoba #Sabu #DoubleL #Riklona #BerantasNarkoba #InfoJatim

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment