GRESIK Infojatim.com - Rabo 25/10/17 , Merasa dirugikan atas adanya dugaan pemberian keterangan palsu di BPN Gresik, seorang ahli waris bernama Kholis (38) warga Dusun Napes, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, akhirnya melaporkan Felix Soesanto (34) warga Simo Lawang Baru 5/11, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Dalam laporan bernomor STPLK/158/V/2017/Jatim/RES GRESIK tersebut, korban menuding terlapor diduga sengaja menggunakan keterangan palsu saat mengajukan permohonan sertifikat tanah seluas 30.830 meter persegi dengan persil 42.A. Lokasinya berada di Desa Napes Kel  Prambangan Kec  Kebomas Gresik 

Hanya saja, dia mempertanyakan laporan yang telah dilayangkan sejak 31 Mei 2017. Dia pun menuding proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik polres resort Gresik lamban . Sehingga pelapor merasa kecewa atas kinerja pihak penyidik Polres Gresik.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media  Kanit Tipikor Polres Gresik, Ipda Tommy Kurniawan mengatakan, awalnya pelapor H. Karto (Mantan Kades Prambangan) melaporkan Felix. Namun oleh H. Karto laporannya dicabut karena ada kesepakatan damai.ada apa di balik pencabutan laporan tsb sehingga ada kesepakatan damai antara H.Karto dan Felix Soesanto 

Oleh karena itu, dengan LP yang berbeda polisi pun butuh waktu untuk untuk tambahan bukti untuk penyelidikan dan proses lanjut  "Kami sudah berusaha mendatangkan saksi ahli dari Unair untuk didengar keterangannya. Namun sampai saat ini hasilnya belum keluar. " ujarnya.

"Pasal 263 salah satu unsur menimbulkan hak, dengan memalsu tanda tangan apakah itu menimbulkan hak jadi kita perlu gali lagi dan menunggu hasil dari ahli dan hasil labfor, karena sampai saat ini belum keluar hasil pembuktiannya 

Disinggung soal proses lamban polres resort Gresik   membenarkan, itu hak - hak pelapor mau bilang apa saja, yang jelas kami sudah berusaha bekerja semaksimal mungkin, karena ini terkait di duga dalam pemalsuan tanda tangan , jadi kita butuh waktu dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindak lanjuti perkara tersebut .

"Saksi dari BPN Gresik dan ahli dari Unair sudah saya mintai keterangannya. Jadi kita hanya menunggu hasil labfornya saja. Namun bila nanti hasil labfornya terbukti tandatangan tersebut palsu, pasti segera  saya limpahkan ke Kejaksaan Gresik " janjinya.

"karena hasil labfor yang terdahulu walaupun sudah terbukti non identik,tidak bisa digunakan untuk LP yang berbeda,kita menghindari adanya pra peradilan 

Ipda Tommy pun mengatakan pihak kepolisian akan koordinasi dengan pihak BPN Gresik dan kemungkinan akan menyita WARKAH (persyaratan untuk pengajuan sertifikat hak milik) ke BPN Gresik, untuk membantu memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat di tanya apakah boleh WARKAH disita? mengingat itu adalah merupakan bukti persyaratan sehingga BPN menerbitkan sertipikat hak milik seseorang,Ipda Tommy  sebagai kanit tipikor mengatakan bagaimana kalau pihak kepolisian bisa mengajukan ke labfor polda untuk membuktikan bahwa surat tersebut indentik atau tidak  ?.

Sementara Cholis mengaku kecewa dengan lambatnya proses penyidikan yang memang sudah berjalan 5 bulan ini beliau berkomentar kepada awak media tidak ada segera kepastian proses laporan saya ,  saya ini merasa dirugikan sekali. Karena sisa tanah  seluas kurang lebih 9800 m2 yang sampai saat ini belum dibayar masih dikuasai felix soesanto. Malah saya ini yang sekarang dilaporkan oleh felix Soesanto ,  Kan aneh belum tentu saya melakukan kesalahan sehingga saya  yang diperiksa oleh pihak kepolisian , ahli waris menuntut hak yang belum di bayar ini malah mau di masukkan ke Terali besi ini sangat unik dan lucu , permainan apa yang di buat oleh penguasa lahan tersebut ujar ahli waris kepada awak media. 


Arifin s,zakaria Team

Post a Comment