GRESIK infojatim.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) kembali menghadirkan Dua saksi di Pengadilan Negeri Gresik, dalam dugaan membuat surat keterangan riwayat tanah palsu yang dituduhkan ke terdakwa Fariantono (48) Kamis (26/10/17). Sampai saat ini JPU sudah menghadirkan 3 orang saksi termasuk pelapor. 

Saksi yang dihadirkan kali ini, bernama Pramita yang bekerja sebagai legel di perusahaannya pelapor atau di PT Bumi Benowo Sejahtera. Saksi menyampaikan di persidangan, bahwa dirinya yang berhubungan dengan terdakwa tahun 2013 atau awal 2014 mendatangi kantor kepala desa untuk mencocokan foto copy buku letter c yang ada pada dirinya. 
"Karena keterangannya di buku c yang saya miliki yang berbentuk foto copy ada dua keterangan persil yang belum dicoret," katanya.

Saat JPU bertanya terkait dengan kasus yang dialami terdakwa yang terjadi saat ini, Pramita mengaku tidak tahu apa yang dipalsukan oleh kepala desa.
"dirinya tidak mengetahui apa yang dipalsukan oleh terdakwa Fariantono kepala desa Prambangan." sambungnya.

Sidang sempat memanas saat penasehat hukum terdakwa molantarkan pertanyaan kepada saksi, namun jawaban saksi berbelit-belit. Namun tidak lama majelis hakim yang diketuai I Putu Mahendra bisa melerai.

Sidangpun sampai larut malam, sehingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Bersambung....


Arifin S Zakaria 

Post a Comment