GRESIK infojatim - Fariantono (48) kepala desa prambangan kecamatan kebomas kabupaten gresik kembali  menjalani sidang di pengadilan negeri gresik
kamis, (5/10/17).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Mahendra., SH.MH, beragendakan putusan sela (putusan yang dijatuhkan masih dalam  proses
pemeriksaan  perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.

Terdakwa Fariantono diadili, diduga membuat surat keterangan  riwayat tanah palsu yang dilaporkan oleh Felix Soesanto pengusaha muda asal Surabaya ke polda jawa timur.

Fariantono menjadi terdakwa tidak sendirian. Namun melibatkan Ayuni (78) dan juga Suliono (48), sebagai ahli waris dari Kaskan Cs. Juga menjadi terdakwa lantaran dugaan memakai surat keterangan riwayat
tanah palsu.

Majelis Hakim Putu Mahendra., SH.MH, membacakan surat putusan sela yang dihadiri oleh 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa Prahasti
yang di dampingi oleh Thesar Yudi Prastiya dan juga Budi Prakoso.

Namun tidak hanya JPU yang hadir, penasehat hukum dan keluarga terdakwa juga hadir dalam ruang persidangan. Dalam bacaan surat putusan sela, hakim menolak atas sebagian eksepsi
yang dibacakan oleh penasehat hukum  terdakwa. Dimana dalam eksepsi terdakwa meminta kepada majelis hakim agar perkara itu dihentikan
lantaran isi dakwaan jpu tidak cermat tidak lengkap dan tidak jelas.


"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan terdakwa Fariantono. Dan Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," katanya.


Penasehat hukum  terdakwa Arifin SH team seusai sidang mengatakan, kami terima apa yang menjadi putusan sela hakim, namun ini kasus ini menjadi
pertimbangan oleh hakim, karena ada kaitannya dengan kasus perdata, memang hakim mempunyai kewenangan, katanya.

Terdawa Fariantono membuat surat keterangan riwayat  tanah yang diduga
palsu dengan nomor :590/11/437.102.02/2015 tanggal (9/12/15), dengan maksud agar dapat dipergunakan oleh terdakwa Suliono dan Ayuni.

Felix Soesanto saat dimintai keterangan oleh awak media melalui telepon seluler tidak dijawab. Terdakwa Fariantono dikenakan pasal 263 ayat (1). Sedangkan untuk terdakwa Ayuni dan Suliono dikenakan pasal
263 ayat (2).

Sidang ditundan sampai hari Kamis tanggal 18 Oktober 2017 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.


Perlu diketahui kasus ini bermula Felix Soesanto pengusaha muda asal Surabaya melaporkan Kepala Desa Prambangan Fariantono dan dua warga
Prambangan Suliona serta Ayuni terkait pembuatan surat keterangan riwayat tanah palsu ke Polda Jawa Timur tanggal 28 April 2017 dengan
nomor polisi B/606/SP2HP-4/IV/2017/Ditreskrimum,  tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana  memberikan keterangan palsu . Fariantono ketika d konfirmasi oleh team Infojatim.com pada prinsipx tetap memberikan penyangkalan surat riwayat yang saya buat berdasarkan buÄ·u catatan desa letter C yang diminta oleh waris Kaskan CS yang belum tercoret 9800 m2                                           Team  kuasa  hukum Arifin SH  ketika di konfrmasi dari team Infojatim.com beliau brkomentar tetap berupaya keras untuk memenangkan perkara tersebut.

Bersambung.....


Arifin s.zakaria Team

Post a Comment