GRESIK infojatim.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh Ilham Rois (40) suami korban warga kampung Malang Tengah Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari .Surabaya, yang indikos di Desa Bambe Driyorejo Gresik, kembali menjalani sidang Rabu, (1/11/17) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang yang digelar di ruang Cakra diketuai Majelis Hakim Lia Herawati hakim anggota 1 Bayu Soho yang mengagendakan sidang keterangan saksi, yang dihadirkan oleh JPU Thesar Yudi Prasetya. Dua saksi yang dihadirkan JPU Roisyah tak lain anak kandung terdakwa dan tetangga terdakwa.

Pertanyaan pun mulai dilontarkan oleh ketua majelis hakim kepada saksi tak lain anak terdakwa, saudara saksi mohon ceritakan bagaimana kejadiaannya sampai papa mu membunuh mamanya. Anak pun menjawab pertanyaan hakim, persisnya aku tidak mengetahui proses pembunuhannya, akan tetapi sebelum mama ditemukan meninggal aku sempat menanyakan pada papa, mama kemana pa dari jam 03.00 Wib sampai sekarang jam 17.00 Wib belum pulang.

"Papa pun menjawab majelis, kalau kamu pengen tahu mama mu dimana ayo ikut aku, aku pun dibawa oleh papa ke sawah. Dan disitulah mama ditemukan dalam kondisi terbakar dan sudah tidak bernyawa," ungkapnya, kata-kata yang keluar dari anak terdakwa ini bikin hakim, jaksa, penasehat hukum dan awak media yang meliput jalannya persidangan menetes air mata.

Saat ditanya oleh anggota hakim, apakah saksi masih sayang kepada papanya dan papa dihukum berat apa dihukum ringan walaupun papanya membunuh mamanya. Anak pun menjawab sambil bata-bata, saya minta kepada majelis hakim papa dihum seringan-ringannya, karena saya masih sayang pada papa, dan kedua adik ku sering tanya papa apa lagi yang paling kecil selalu tanya papa. 

"dan saya sudah memafkan papa dan saya sama adik-adik butuh pelukan papa dan kasih sayang papa dan saya terima papa dengan hati yang lapang, tetetas air mata pun mengalir dari hakim mendengar kata-kata sang anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Thesar Yudi Prasetya dari Kejari Gresik saat melontarkan pertanyaan dan menunjukan barang bukti, apakah ini benar pakain papa sama mama, keluarlah kata-kata sambil melihat barang bukti benar pak jaksa itu baju mama dan itu hp mama, katanya.

Wellem Miharja., SH.MH penasehat hukum terdakwa mengatakan, pasal 340 yang didakwa oleh jpu tidak terbukti karena kedua saksi yang dihadirkan oleh jpu tidak mengetahui secara pasti kejadiannya.

"Saksi dari anaknya menerangkan dihadapan majelis hakim bahwa papanya (terdakwa) ini orang yang baik, setia, sayang sama keluarga dan tidak tempramental," katanya.

Lanjut Wellem, terdakwa menurut anaknya tadi memimbing keluarga dengan tegas dan baik, bahkan terdakwa dengan korban tidak pernah bertengkar.

"Terdakwa dengan korban hanya satu kali bertengkar dua minggu sebelum kejadian, terdakwa melakukan pembunuhan hanya khilaf," imbuhnya.

Perlu diketahui bermula terdakwa Rabu (07/6/17) jam 22.00 Wib menghabisi korban (istrinya) Utie Aristanti lantaran mengetahui perselingkuhan korban. Dari situlah terdakwa dengan sengaja mengajak korban untuk berhubungan intim ke semak-semak persawahan di Desa Kesamben Driyorejo. namun terdakwa terkejut melihat payu dara korban ada bekas kecupan, sehingga cek cok terjadi, lalu terdakwa mencekik leher korban sampai terjatuh dan langsung terdakwa menyirami bensin ketubuh korban.


Arifin SZ Team

Post a Comment