JAKARTA infojatim.com - Pembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu  keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental, fisik, intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.

Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada  dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai system pembangunan desa. Saat ini, perangkat desa seluruh  Indonesia berbahagia pasca disahkannya Undang-Undang Desa.

Preseden tersebut mempertegas urgensi regulasi yang mengatur secara seksama tentang kesejahteraan desa. Lahirnya Undang-Undang Desa membawa peluang dan tantangan tersendiri. Bak dua sisi mata uang, antara harapan dan  tantangan tidak bisa dipisahkan. 

Anggaran 10% dari APBN tentu bukan  jumlah yang sedikit bagi pembangunan desa, maka dari itu pengaturan dan pengelolaan anggaran tersebut menjadi tantangan yang tidak bisa dipisahkan. Pendanaan yang bersumber dari pusat dan daerah tersebut diharapkan mampu dimanfaatkan dengan maksimal oleh masing-masing desa sesuai dengan RPJMDes, RKPDes dan APBDes. 

Potensi penyalahgunaan atau korupsi akan selalu ada. Belajar dari pengalaman, desentralisasi yang memberikan kewenangan yang berlebihan kepada tingkat lokal (grassroot) dinilai  sebagai suatu kebijakan yang tergesa-gesa. Terlebih merujuk pada ilmuan yang tergabung dalam International Crisis Group (ICG), menyebut kebijakan desentralisasi yang mulai di implementasikan tahun  1999 silam sebagai The Big Bang (Nugroho dalam  Irawati: 2010). Tentu harapannya Undang-Undang Desa yang baru ini wajib berada diluar kotak hitam kesalahan-kesalahan otonomi tingkat lokal sebelumnya.

Pengalokasian  dana desa yang cukup besar pada setiap desa yang dimulai tahun 2015 harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan, mengacu  kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan  desa. 

Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan tersebut memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan kepala Desa dan perangkat desa mengenai pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa harus harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. 

Disamping itu, nantinya kepala desa dapat mengambil  kebijakan-kebijakan secara mandiri dalam mengelola potensi pembangunan desanya tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini. Oleh sebab itu, setiap kepala desa wajib menguasai akuntasi atau minimal pembukuan agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggung jawabkan. 

Jika dari sisi data akuntasi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidak mengertiannya dalam mengelola keuangan. Di samping itu,perlu diadakannya bimbingan teknis untuk aparat pemerintah desa mulai dari kepala desa, sekertaris desa, bendahara desa dan semua staf atau kepala urusan sampai dengan lembaga yang ada di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan bahkan diperkenalkan pula system pelaporan berbasis manual dan IT. Pembinaan  dan bimbingan ini melibatkan pemerintatan kabupaten, provinsi dan  pemerintah pusat.

SESUAI dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis.

Maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakan masyarakat untuk mampu berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Pasca  kenaikan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjadi Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014, eksistensi desa tampak memperoleh kedudukan sederajat dengan entitas pemerintah daerah. Secara historis, posisi desa  sebenarnya pernah sederajat lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979,  bahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965. Pasca reformasi 1998,  pengaturan soal desa seakan turun derajatnya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang ditindak lanjuti lewat peraturan daerah  masing-masing.

Dengan harapan besar yang disandarkan pada Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi desa dibayangkan tumbuh kembali sebagaimana masa sebelum tahun 1979. Namun, otonomi desa justru mengalami penyusutan akibat ekspansi otonomi daerah. Desa dan semua perangkatnya berubah menjadi mesin birokrasi yang  efektif dalam menjalankan semua kebijakan rezim berkuasa secara top down.


Arifin SZ Team

Post a Comment