GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Gresik jl.raya permata graha bunder asri Kec. Kebomas Kab. Gresik telah dilaksanakan giat Pengawalan Sidang Putusan Pra Peradilan terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Gresik yang dihadiri oleh Aliansi Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (KOMPAK) yang diikuti sekitar 40 orang dengan penanggung jawab Sdr. Syafi'udin (Korlap Aksi KOMPAK), Senin ( 17/2/2020) . 

Adapun dalam tujuan aksi dan pengawalan sidang tersebut Pengawalan proses sidang Pra Peradilan atas profesionalisme Kejaksaan Negeri Gresik dalam pengembangan penanganan kasus Korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Gresik. 

Dengan Serangkaian kegiatan massa aksi Kompak Gresik tiba di Kantor Pengadilan Negeri Gresik, dengan massa aksi menunggu di sekitar Kantor PN Gresik untuk mengikuti pelaksanaan sidang.

Sedangkan pelaksanaan sidang dimulai di ruang sidang Tirta PN Gresik dilaksanakan sidang Pra Peradilan No. 2/PRA.PID/2020/PN.GSK antara Aliansi Genpatra Gresik kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang dipimpin Sdr. Putu Gede Hariadi, SH, MH selaku Hakim Ketua dengan Agenda putusan.

Adapun pejabat persidangan dalam persidangan tersebut Sdr. PUTU GEDE HARIADI (Hakim Ketua) , Sdr. SUSILA DWI RIANTO (Panitera Pengganti, Sdr. ANDIK, SH (Kuasa Hukum Kejaksaan), Sdr. DITA ADITYA, SH. (Kuasa Hukum KOMPAK), Sdr. AL USHUDI (Kuasa Hukum KOMPAK) 

Dari hasil pelaksanaan sidang putusan telah selesai dengan hasil ' Menolak Eksepsi Pemohon ' dari Aliansi Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (KOMPAK) atas upaya pra peradilan terkait kasus korupsi yg melibatkan pejabat pemda Gresik.

Tidak puas sampai disini keputusan yang di terima oleh massa aksi dari aliansi KOMPAK Gresik dpp Sdr. Syafi'udin (Korlap Aksi KOMPAK) dan melanjutkan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Gresik yang terpantau langsung dari pendiri dan penanggung jawab redaksi infojatim.com

Bahwa pada sidang putusan tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan terhadap rakyat tanpa mementingkan prinsip keadilan. Bahwa kami dari aliansi kompak tidak akan berhenti sampai di sini kami akan terus berjuang untuk memperjuangkan keadilan yang ada di Kabupaten Gresik, ' ungkapnya ' kepada semua massa aksi di kejaksaan Negeri Gresik. 

Dari Keputusan sidang di atas kali ini tidak berpihak kepada rakyat dan kita akan terus kawal dan kita akan melanjutkan aksi ini sampai ke tingkat Propinsi Jatim, ' ungkapnya, '

Kita akan terus mengupayakan hukum lagi dan masih banyak cara untuk melawan semua bentuk ketidak adilan sampai ke tingkat manapun untuk mendapatkan keadilan. 

Lebih lanjut di katakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (KOMPAK) tersebut merupakan bentuk Pengawalan sidang terkait permasalahan Korupsi dan OTT yang ada di Kabupaten Gresik.

Bersambung........


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment