GRESIK infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Aksi unras damai oleh Aliansi FORKOT ('forum kota) yang bertempat di PT. Indumanis Jl. Raya KIG Barat Kec. Manyar Kab. Gresik dan Kantor DPM & PTSP Kab.Gresik jl.dr Wahidin Sudirohusodo 245 Kec.Kebomas Kab.Gresik dengan tuntutan aksi *Tindak Tegas dan Tutup PT. Indumanis* yang diikuti 10 orang dengan penanggung jawab Sdr. Kharis S. Faqih (Korlap Aksi FORKOT), Kamis ( 20/2/2020). 

Adapun massa aksi tiba di depan PT. Indumanis dan membentangkan spanduk yang bertuliskan Tutup PT. Indumanis yang tidak memiliki izin. dan massa aksi secara bergantian melaksanakan orasi bahwa PT. Indumanis saat ini sudah menyalahi aturan yang berlaku karena IMB dari perusahaan tidak jelas dan saat ini aparat kepolisian sudah melindungi pengusaha ketimbang rakyat.

Dan saat ini negara Indonesia sudah terhasut oleh pengusaha2 yang sudah melakukan pelanggaran hukum yang dampak nya sangat besar bagi masyarakat Indonesia.

Untuk Perijinan dari Dinas yang sudah di berikan kepada perusahaan tidak pernah di hiraukan oleh pihak perusahaan sehingga perusahaan sudah melanggar aturan yang sangat merugikan rakyat, ' Pungkasnya, ' 

Setelah aksi Unras di depan PT. Indumanis selesai selanjutnya massa aksi menuju Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 245 Kec. Kebomas Kab. Gresik yang terpantau langsung oleh pendiri dan penanggung jawab Redaksi infoJatim.com dI lokasi aksi unjuk rasa damai oleh Aliansi FORKOT. 

Dengan agenda dan tujuan yang sama massa aksi tiba di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 245 Kec. Kebomas Kab. Gresik.dan melakukan mediasi antara LSM FORKOT dengan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Dari Satpol PP dengan hasil yang didapat bahwa apa yang disampaikan oleh Sdr.Haris S Faqih penyampaian bahwa 
1).dari beberapa tempat/di lokasi PT.indumanis tidak dilengkapi dengan surat IMB dan sempat dihimbau dari tahun 2008 s.d 2011 kemudian tahun 2019 s.d 2020 ini namun tidak segera melengkapi dan mengurus ijin tersebut, Ungkapnya. ' 

Dan DPM & PTSP agar segera menindak tegas PT.indumanis yang di duga menyalahi aturan tentang perijinan. Dan PT.indumanis sudah layak untuk ditutup sebab himbauan dari dinas PTSP sudah tidak diindahkan atas beberapa kali pemanggilan tersebut, agar birokrasi di Kabupaten Gresik jadi cermin untuk perusahaan perusahaan yang lain.

Apa yang disampaikan oleh Sekretaris (DPM & PTSP) Sdr Johar Gunawan dari dinas DPM & PTSP sudah memverifikasi dilapangan secara teknis sudah ada BPHDP namun konten dari temuan itu terkait ijin lingkungan belum terverifikasi oleh tim dari DPM & PTSP, 'Pungkasnya, ' 

Sampai dengan sekarang pihak PT. Indumanis masih menunggu surat ukl upl dari dinas lingkungan hidup Kab. Gresik. 

Dan Pada tgl 13 Pebruari sudah dilakukan pemanggilan yang ke 3 kalinya kepada PT. Indumanis untuk membawa surat ijin lingkungan namun dari pihak PT.Indumanis masih tidak mau hadir, Pungkasnya, '

Penyampaian Bpk.Drs.Abu Hassan, SH.,MM (Kepala Dinas POL PP Kab.Gresik) Bahwa dari beberapa perkembangan dan beberapa kali meninjau lokasi secara langsung di PT. Indumanis dan mengklarifikasi perusahaan tersebut sampai melayangkan surat namun sampai dengan saat ini masih belum ada langkah yang semestinya harus di penuhi oleh PT.Indumanis. pungkasnya di sela sela para pendemo.

Kami menjunjung tinggi kesepakatan" apa yang diatur oleh undang" pemerintah kabupaten Gresik supaya keputusan segera di ambil oleh DPM & PTSP dalam hal ini 

Mediasi selesai selanjutnya massa aksi membubarkan diri dengan tim pengamanan dari satuan anggota Polres Gresik, Satuan Satpol PP Gresik. Dengan Aksi Unras yang dilakukan oleh aliansi Forum Kota (FORKOT) bertujuan agar perusahaan tidak melanggar aturan yang berlaku terkait perijinan di Kabupaten Gresik 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment