GRESIK - Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim mengajak seluruh anggota Forkopimda Gresik, seluruh Organisasi Pemerintah serta unsur Pemerintahan yang ada dibawah yaitu pimpinan organisasi Pendidikan, organisasi Sosial Sosial, Keagamaan, kemasyarakatan se Kabupaten Gresik untuk menandatangani Deklarasi Gresik anti Pungutan Liar (Pungli).

Acara penandatanganan deklarasi Gresik anti Pungli yang dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (25/10/2016) ini merupakan Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mendukung gerakan Nasional anti Pungutan liar oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Hal ini seperti yang telah disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat menyampaikan sambutan sebelum acara deklarasi.

Bupati menyatakan, pihaknya telah lebih dulu melaksanakan kebijakan anti pungutan liar ini setelah sebelumnya mengeluarkan surat edara nomer 356/436/437.12/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 tentang Pungutan Liar. Surat edaran dilarang keras melakukan pungutan biaya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan itu, sudah disampaikan ke seluruh SKPD serta institusi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

"Namun sajauh itu, saya sudah melaksanakan kebijakan anti pungli mulai saya menjabat dulu. Pada 22 Nopember 2010, saat penerimaan 213 PNS kami memberlakukan penyaringan dengan test murni. Juga sejak saya melakukan mutasi pertama. Saya melantik pejabat dengan tidak meminta imbalan sepeserpun. Silahkan tanya kepada pejabat yang telah saya lantik," tantang Sambari.

Saat itu Bupati juga menyatakan, bahwa pihaknya siap melaksanakan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) terhadap instansi yang ada dibawahnya, kalaupun kami diberi kewenangan. Hal ini disampaikan Bupati kepada para peserta deklarasi yang diantaranya para Penegak hukum yang turut hadir pada acara tersebut. "Kalau diperkenankan, saya akan bertindak lebih keras," tegas Sambari.

Sementara Wakil Bupati Gresik Dr. Muhammad Qosim yang didampingi Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi setelah penandatanganan menyatakan, sebelum acara deklarasi anti pungli ini, pihaknya telah mengumpulkan surat pernyataan anti Pungli para Kepala SKPD. "Surat pernyataan itu dibuat dan ditulis sendiri serta dibubuhi matrei oleh yang bersangkutan, kemudian dikumpulkan ke BKD Gresik" papar Qosim.

Wabup Qosim juga menyatakan senang dan mendukung Program Pemerintah pusat ini Karena memang menginginkan Pemerintah Kabupaten Gresik ini bersih."Kami siap menindak tegas PNS maupun ASN yang melakukan pungutan liar terutama yang menjadi perhatian kami di pelayanan publik. Tentunya kami akan melakukan investigasi lebih mendalam terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan pengawasan internal yang melekat, membuka akses pengaduan serta respon masyarakat" tandas Qosim yang didampingi Sekda.

Mendukung kebijakan anti pungli oleh Bupati Gresik, Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Mahin berkirim surat Anti pungli kepada seluruh kepala UPTD Dinas pendidikan serta Kepala SMP dan SMA se Kabupaten Gresik. 

Larangan meliputi pengadaan seragam oleh sekolah, larangan menjadi distributor atau pengecer buku kepada semua unsur yang ada di Dinas Pendidikan, larangan study wisata ke luar daerah. "Study wisata cukup memanfaatkan potensi/obyek wisata local Gresik" kata Mahin.

Arz/team/d2g

Post a Comment