GRESIK infojatim.com - Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresikk, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

M (47) warga Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Menganti karena melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik Masruhan (37) warga Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan melalui Aiptu Maksun Kasihumas Polsek Menganti membenarkan kasus penggelapan yang sedang ditangani Polsek Menganti Polres Gresik. Ia menjelaskan kejadian berawal saat M (47) meminjam motor Vario 150 beserta STNK milik Masruhan (37) namun diketahui tidak mengembalikan selama tiga bulan hingga akhirnya Korban melaporkan M (47) ke Mapolsek Menganti.

"Berdasarkan laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang perempuan yang berinisial M (47)  pada hari Sabtu (1/12) di pinggir jalan raya pintu masuk menuju ke Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik." terang Kasihumas Polsek Menganti.

Setelah  dilakukan penangkapan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa Sepeda Motor Vario 150  tersebut  telah digadaikan kepada warga KBD (Kota Baru Driyorejo).

Atas perbuatannya pelaku M (47) besera barang bukti berupa sepeda motor Vario 150 warna putih dengan Nopol W 43XX AY beserta STNK dan kunci motor serta surat keterangan Leasing (sebagai ganti BPKB) diamankan di Mapolsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut,  Senin ( 3/12/18). Pelaku dijerat Pasal 378, Pasal 372 KUHP.


Arifin sz Team

Post a Comment