GRESIK - Konferensi Pers pada hari Selasa (13/8/2019) di halaman Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Akbp Wahyu S.Bintoro sebagai Kapolres Gresik. Dalam singkat padat berkaitan dengan adanya oknum LSM yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Gresik ternyata bukan OTT.

Kronologisnya 8 agustus 2019 ada surat dari LSM lipan kepada kepala Bagian Umum Perlengkapan Pemkab Gresik yang bernama Sukardi. berkaitan dengan jawaban surat tersebut pertemuan di lakukan di tempat rumah makan Magis Bertemu M.Panjatan dan Johnsen juga Bagus dan Sukardi.

Karena dalam pertemuan itu tidak ada titik temu di karenakan Kabag perlengkapan merasa di intimidasi terkait proyek pemeliharaan dan pembangunan bahwa proyek pembangunan tersebut sepertinya tidak bermasalah, tetapi pihak dari lsm Lipan memantau dan monitoring pekerjaan yang ada di wilayah pemerintahan. Sampai berita ini diturunkan, Rabo (14/8/2019). 

Dalam singkat padat Kabag perlengkapan bernegoisasi kepada Lsm tersebut dari hasil tawar menawar uang yang di minta oleh Lsm tersebut sebesar Rp.50jt pada kenyataannya Kabag perlengkapan mempersiapkan uang Rp 5 jt di taruh di atas meja uang tersebut belum sempat di bawah oleh pelaku. di duga untuk menjebak kedua Lsm tersebut.

Ironisnya Kabag perlengkapan tidak melapor kepada pihak kepolisian yang punya wewenang hak penangkapan, melainkan melaporkan ke Kejaksaan gresik bagian Intel karena ini bukan OTT, setelah itu pihak Kejaksaan melakukan penangkapan 2 pelaku di bawah ke kantor Kejaksaan gresik untuk diamankan dan selanjutnya Kejaksaan Gresik menghubungi Polres Gresik dan akhirnya dari Polres Gresik turun Team Saber Polres Gresik untuk membawa ke 2 pelaku tersebut oknum Lsm ke Polres Gresik di serahkan ke Polres Gresik. 

Setelah habis konferensi pers beberapa nara sumber berkomentar kepada redaksi infojatim.com yang dapat di pertanggung jawabkan sumber tersebut atas kejadian di kantor Kabag perlengkapan Pemkab Gresik ada beberapa kejanggalan - kejanggalan Na'as yang menimpa kepada ke 2 oknum Lsm tersebut, ke dua pelaku M.Panjaitan dan Johnsen dibawa ke Polres Gresik dilakukan proses pemeriksaan , penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 thn penjara dan pasal 378 atau penipuan dan penjara 4 thn. Kita aman kan id card,uang sebesar Rp.5 jt surat permohonan klarifikasi dari LSM Lipan ke Kabag Umum dan Perlengkapan Pemda Kab.Gresik.

Kemudian surat jawaban klarifikasi nmr 027 tgl 12 agustus 2019 pada Bpk Pimpinan LSM lipan kemudian berita acara penerimaan surat jawaban klarifikasi .uang 5 jt, 1 buah handpone merk ipone type 5S.1Handpone merk samsung warna putih milik sdr Johnsen kemudian 1 handpone merk Nokia N73 milik sdr M.Panjaitan dan 1penghubung merk per suara merah milik sdr M.Panjaitan Semua barang bukti diamankan di Polres Gresik sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya.

Bersambung.......


Hdk/ARZ infojatim.com (pendiri dan penanggung jawab Redaksi)

Post a Comment