GRESIK infojatim.com - Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Fahrizal Mahri (38) warga Jalan Tempel Sukorejo Gang I Surabaya.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 49,14 gram yang disimpan di meja modifikasi yang berada di rumah kos tersangka di Jalan Pahlawan, Gresik. 

Selain menyembunyikan barang haram itu di meja modifikasi untuk mengelabui petugas. Dari rumah kos itu juga petugas juga menyita seperangkat alat isap dan timbangan elektrik yang disembunyikan di sebuah dompet perempuan. 

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengungkapkan tersangka disergap saat melintas di depan gang rumah kos Jalan Pahlawan, Gresik. Kos tersebut merupakan lokasi persembunyiannya setelah ia berhasil melarikan diri saat petugas mencoba menangkapnya pada beberapa bulan lalu. 

"Tersangka ini cukup licin, beberapa waktu lalu sempat kami lakukan lidik, namun berhasil kabur. Setelah beberapa pekan terus kami pantau, ditambah mendapatkan informasi masyarakat, tersangka nekat kembali berjualan di kawasan Gresik sehingga kami langsung melakukan penindakan," katanya, Senin (12/8/2019). 

Sebelum penangkapan kata Memo, beberapa tim disebar di sejumlah titik. Tersangka sendiri dihadang di depan gapura saat mengendarai motor keluar dari pagar kosnya. "Semula tersangka melakukan perlawanan dan menolak untuk digeledah. Namun, setelah ditemukan beberapa pipet berisi sabu, kemudian melakukan pengembangan ke rumah kosnya," ujarnya.Sampai berita ini diturunkan, Selasa (13/8/2019).

"Disana, tersangka kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hanya saja, upaya tersangka digagalkan salah satu anggota yang berjaga di luar pagar kos," imbuh mantan Kasatreskrim Polresta Barelang itu.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan modus meyembunyikan sabu di bawah meja itu untuk mengelabui petugas. Pasalnya dari catatan kepolisian bahwa tersangka ini tercatat bergelut dengan dunia hitam mulai dari pemakai hingga pengedar dilakukannya sejak tahun 2016 lalu. 

"Yang bersangkutan memang residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2016. Kegiatan mengedarkan narkotika jenis sabu ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka dengan rata-rata pembelian dilakukan antara 10-80 gram. Terkait ada hubungannya dengan jaringan lapas, kami sedang melakukan pengembangan," katanya. 

Fahrizal Mahri, mengaku ide membuat meja dengan lubang yang cukup digunakan untuk menyimpan dua kilo sabu diperoleh dari teman lamanya. Teman yang saat itu bertemu di satu pekerjaan yakni ekspedisi properti. 

"Saya dikasih tahu teman saya. Kalau mau aman, buat lubang di meja seperti itu," lanjut Rizal menunjuk meja hasil modifikasi. 

Dalam mengedarkan sabu, ia memiliki beberapa pelanggan namun tidak mengenalnya hanya saat akan menjualnya berkomunikasi melalui media sosial maupun pesan singkat di ponselnya. 

"Kami tidak mengenal satu sama lain. Kalau sms tidak pernah sebut nama. Hanya barang dan harga serta lokasi ranjau gitu saja," kata Rizal. 


Penulis HDK/ARZ infojatim.com (pendiri dan penanggung jawab Redaksi)

Post a Comment