GRESIK infojatim.com - Bergulirnya dugaan kasus penyerobotan tanah Gendom/tanah negara yang di lakukan oleh oknum mantan kades Tri Sulono(TS) di desa Kedamean kabupaten Gresik masih terus berlanjut,sejumlah pihak pengawal kasus rupanya masih mempertahankan kebenaranya masing-masing.

Tanah Gendom yang berupa areal persawahan tersebut hingga saat ini masih di garap oleh warga setempat,tanah yang berada di dusun Kedamean desa Kedamean kabupaten Gresik kini sudah berpindah tangan ke PT.Prima Damai,tanpa sepengetahuan warga, investor yang bergerak di bidang developer ini memang membutuhkan lahan dengan alasan supaya tidak menghambat jalanya proyeknya. 

Adanya isu peralihan hak milik membuat ratusan warga setempat jadi geram dan memprotes keras tindakan yang di lakukan oleh oknum Kades,kurang lebih ada 3 kali aksi damai penolakan keras penyerobotan tanah Negara tersebut,dengan memasang berbagai spanduk tidak setuju. 

Oknum mantan kades TS melalui kuasa hukumnya Hariadi S.H (H) menilai yang jadi penghambat kepentinganya adalah LSM FPSR,karena LSM tersebut yang selalu membantu dan mengawal warga untuk mendapat keadilan. 

Pada hari selasa malam di rumahnya, 21/7/2019 ketua LSM FPSR, menerima layangan Somasi dari kuasa hukum Kades TS, di hadapan 10 perwakilan warga Kedamean Aris membacakan isi surat somasi tersebut, usai membaca, sambil tertawa Aris mengatakan, isi Somasi ini salah kaprah, baik dari nama LSM saya, alamat kantor saya, nama saya, juga poin-poin yang ada di dalamnya, dan yang lebih miris lagi di poin ke 4 disebutkan, rekan-rekan awak media yang ikut mengawal proses jalanya keadilan tertulis mencemarkan nama baik dan perbuatan melawan hukum, tandas Aris kepada awak media ini. Sampai berita ini diturunkan Rabo (24/7/19). 

Dalam waktu dekat Aris akan menjawab Somasi dari pihak kuasa hukum Kades TS, dan untuk poin ke 4 Aris berencana akan berkoordinasi dengan rekan-rekan media se -Jawa Timur, baik cetak, online, elektronik terkait liputan yang di tuduhkan mencemarkan nama baik dan perbuatan melawan hukum. 

"Terima kasih bapak pengacara kondang, somasi anda telah Saya terima dengan keadaan baik dan bagus juga bersih kertasnya tidak kotor, barang sejengkal Aris tidak akan mundur untuk membela warga yang terdholimi demi mendapatkan keadailan, kami bertekad bersama-sama rekan media untuk mengawal tuntas kasus tersebut hingga tuntas.


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment