Sampang Madura, infojatim.com - Modus akan membantu kepengurusan surat nikah oknum sekretaris desa sekdes di duga, kuat menyalah gunakan jabatannya menipu warganya.

Hal itu seperti yang di nyatakan oleh marwati(45) selaku ibu kandung korban yeni warga dusun dapan desa rongdalam kecamatan omben, kb. Sampang. Yang mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban oknum sekdes carek desa rongdalam.

Berdasarkan keterangan yeni(21) telah membayar biaya, Rp. 850.000,delapan ratus ribu lima puluh ribu rupiah, uang tersebut untuk kepengurusan surat nikah tersebut tak kunjung jadi sampek saat ini saya merasa dibohongin sama sekdes bernama diran selaku sekdes rongdalam.

Taufik(29) selaku saudara dari yeni tidak terima merasa di permainkan sama oknum sekdes (diran) rongdalam tentang perkawinan adiknya yeni dan samsul, tidak mempunyai surat nikah merasa keluarganya tertipu sama sekdes (DR.selaku sekdes rongdalam Taufik bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan,keluarganya Taufik melapor kan ke lembaga LSM JCW, DPD sampang yang di komandoin Hj. Toher.

Hj.Toher di konfirmasi oleh awak media ini membenarkan bahwa memang ada masyarakat warga dusun dapan desa rongdalam kecamatan omben kb. Sampang. Melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya yang merasa di rugikan sama oknum sekdes rongdalam yang menyalah gunakan jabatannya alias pungli saya tidak segan segan akan melaporkan kejadian ini ke ranah hukum sebagai mana yang di atur oleh undang undang.

Hj. Toher menuturkan saat ini ada peraturan pemerintah yang baru yaitu PP, NO.48 tahun 2014 yang penganti PP NO. 47 tahun 2004 yang tentang Tarif atas jenis penerima negara bukan pajak (PNBP) dalam praturan yang baru,KUA pada jam kerja maka biayanya yaitu Rp.0 alias geratis.

Namun bila proses nikah di lakukan diluar jam kerja maka di kenakan biaya administratif sebesar Rp. 600.000 enam ratus ribu rupian sesuai prosdur yang ada. Saya memerintahkan kepada anggota saya tim investigasi lapangan untuk mencari fakta yang akurat sampai berita ini di turunkan Minggu (21/7/19).

Berdasarkan penjelasan tollip sanjaya. Selaku tim investigasi LSM JCW membenarkan kejadian yang menimpa keluarga yeni yang di rugikan oleh oknum sekdes rongdalam yang tidak bertangung jawab dalam perbutannya menyalah gunakan kewenangannya selaku sekdes menarik uang sebesar. Rp. 850.000 delapan ratus lima puluh ribu rupiah sedah perbutan melanggar hukum pidana.

Tollip sanjaya menuturkan bahwa dirinya sudah memkonfirmasi ke kantor Urusan agama KUA di kecamatan omben bahwa pelayanan di KUA memberikan keterangan sejelas mungkin bahwa atas nama yeni dan samsul tidak terdaftar di kantor KUA perlu diketahui akat nikah yeni dan samsul di langsanakan pada tgl. 26/7 2018.jam 10:26 wid. Namun sampai saat ini mempelai belum menerima buku akte nikah.

Karna mempelai berdua tidak pernah di daftarkan oleh sekdes rongdalam mas karna saya tidak tau betul, bahwa sekdes (DR. rongdalam melakukan perbuatan tercela) pungkasnya).


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment