GRESIK infojatim.com - Aksi pencurian yang dilakukan seorang wanita di klinik beauty rossa di rumah Joko Pratomo Putro ( Korban ), Laki-laki, ( 30 ) tahun, warga Ds. Wringinanom Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, Terekam CCTV. Tersangka H terekam kamera pengintai CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat seorang wanita mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA Scoopy warna merah tahun 2017 nopol, W-4288-PW,1 (satu) paket kecantikan dari beauty Rossa, Sepasang sepatu warna biru merk F&Y ukuran 39,1, 1 buah kotak warna merah berisi perhiasan emas cuping dan satu buah clurit. 

Kapolsek Wringinanom Polres Gresik AKP Yusuf membenarkan kejadian ini, Pencurian ini terjadi di klinik beauty rossa Rabu, 26 Juli 2019 sekira Pukul 16.30 Wib ketika korban pulang dari merias pengantin di Dsn. Tanggungan Ds. Wringinanom Kab. Gresik korban pulang kerumahnya dan melihat pintu rumah dalam kondisi rusak dan terbuka. 

" Melihat rumahnya berantakan korban masuk kedalam rumah dan mengetahui pakaian dikamar korban sudah acak-acakan barulah korban sadar bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya, setelah diperiksa korban diketahui barang yang hilang berupa uang tunai Rp. 35.000.000,-, 1 buah kotak warna merah berisi perhiasan emas cuping, satu pasang sepatu perempuan merk F&Y warna biru ukuran 39, dan 1 set cream kecantikan dari klinik beauty rossa dengan kerugian Rp. 36.000.000,- akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wringinanom. 

Mendapati barangnya hilang korban melapor kejadian ke Polsek Wringinanom kemudian pihak kepolisian merespon dengan melakukan olah TKP serta mengumpulkan saksi, dan dari saksi yang telah diperiksa diketahui sekitar pukul 12.00 ada seorang saksi yang melihat sepeda motor scoopy merah yang tidak diketahui plat no parkir disamping rumah Joko Pratomo Putro, kemudian dicrosscekkan dengan CCTV disekitar jalan TKP dan informasi dari informan bahwa diduga kuat pelaku adalah HA, ( 35 ) th, swasta, alamat Ds. Sumbergede Kec. Wringinanom Kab. Gresik," Ungkapnya. Sampai berita di turunkan, Jum,at (5/7/19). 

Lanjut Yusuf, akhirnya pada hari selasa tanggal 2 Juli 2019 pukul 20.00 Wib pihak Kepolisian Sektor Wringinanom melakukan penggeledahan dikamar rumah Hermin dan diketemukan barang berupa satu pasang sepatu perempuan merk F&Y warna biru ukuran 39, satu kotak berisi perhiasan emas cuping, dan 1 set cream kecantikan dari klinik beauty rossa yang diketahui milik pelapor, Barang bukti kemudian diamanakan petugas ungkap Kapolsek Wringinanom. 

Akibat perbuatan tersangka dijerat Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment