Surabaya, Infojatim.com -Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sby Wilayah Kota Sby khususnya wilayah hukum Polres Tanjung Perak Sby Menghimbau kepada masyarakat Surabaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 sejak tgl 28 April 2020 telah diberlakukannya PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Untuk itu menghimbau kepada warga masyarakat.untuk bisa mentaati peraturan PSBB al ; 
 1. Selalu menggunakan masker 
 2. Menjaga jarak minimal 1meter atau melakukan Sosial Distancing. 
 3. Tidak menggelar acara yang mengumpulkan banyak orang 
 4. Meliburkan semua kegiatan yang di sekolah dan di ganti dengan metode pembelajaran jarak jauh atau secara online. 
 5. Diperuntukkan bidang tempat kerja seperti Restoran, Rumah makan, Cafe, warung, atau usaha sejenisnya hanya melayani pemesanan secara langsung untuk di bawah pulang / Take Away dan tidak melayani makan atau minum di tempat. 
 6. Membatasi jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
 7. Penumpang atau pengendara motor roda dua diwajibkan pakai masker dan sarung tangan, dan untuk roda empat diwajibkan untuk menggunakan masker.
 8. Ojek online hanya untuk mengangkut barang dan bukan penumpang 
 9. Penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. 
 10. Kegiatan keagamaan dapat di laksanakan di rumah masing masing dengan keluarga dan tetap menjaga jarak.

Adapun sanksi bagi pelanggar 
 1. Teguran lisan 
 2. Teguran tertulis 
 3. Tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan 
 4. Pencabutan izin sesuai kewenangan.
Sampai berita ini diturunkan pada hari, Kamis ( 7/5/2020). 

 Juga apa yang disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat melakukan gerakan serentak dan teguran dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan, sesuai pasal 93 undang undang Karantina dan Pasal 216 KUHP dengan hukuman 1 tahun, dan juga Ungkap Kapolda Jatim bagi masayarakat yang melanggar aturan PSBB akan melakukan tindakan tegas, supaya bisa menjaga masyarakat Jawa Timur supaya tidak semakin meluas terular dalam penyebaran virus corona ( covid 19) , Dengan adanya Rapi Tes yang dilakukan betul betul hasilnya sehat. 

Saat ini pelaksanaan PSBB di kota Surabaya sedang zona merah, sudah banyak masyarakat yang terpapar covid 19, kami harapkan tetap tinggal di rumah, mari kita bekerja sama ayo lawan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tetap tinggal di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. 


Sumber Berita: Humas KP3 Polres Tanjung Perak Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com Arifin s.zakaria

Post a Comment