Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bertindak tegas dalam razia malam bagi warga masyarakat yang bandel keluar jam malam saat di berlakukannya PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberikan tindakan tegas dan saksi seperti kepada warga yang terkena razia, tetap melakukan tindakan tegas untuk pemeriksaan sesuai Pasal 93 undang undang Karantina, dan Pasal 216 KUHP dengan hukuman 1tahun, dengan tindakan tegas ini supaya masyarakat Jatim supaya tidak semakin meluas terular dalam penyebaran virus corona ( covid - 19) . Juga Polres Tanjung Perak berhasil menyuruh putar balik ribuan pengendara yang melintas baik kendaraan roda dua ataupu roda empat yang melanggar aturan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) , sampai pada saat ini video live langsung, Kamis ( 7/5/2020) .


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pimpinan dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment