Gresik, infojatim. com, Permasalahan tanah tambak yang ada di ds Cetrohadi duduksampean Gresik antara M. Huri Ainun Yakin yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya Anton Hery Wibawa SH yang diberikan hak oleh PT untuk mengelola ,sedangkan H. Jamal saling melaporkan balik terkait penyerobotan tanah tambak terhadap M. Huri Ainun Yakin ternyata tidak didasari dengan bukti yang akurat dalam pengaduan ke polres Gresik , sesuai surat undangan permintaan keterangan dengan Nomor : B/1145.A/V1/2020/Reskrim yang di tujukan kepada sdr M. Huri Ainun Yakin hampir kurang lebih 2 ( dua) jam untuk didengarkan keterangan berkaitan dengan adanya Surat Pengaduan tentang dugaan adanya penyerobotan tanah tambak, tanggal 2 April 2020 .Ketika M. Huri Ainun Yakin keluar dari pemeriksaan di ruang unit Idik 1V Sat Reskrim Polres Gresik di bawah kepemimpinan Ipda Moch Suparlan SH MH yang di dampingi oleh tim kuasa hukumnya , ketika usai pemeriksaan dan diwawancarai langsung oleh pendiri dan penanggung jawab redaksi infojatim.com bahwa jika laporan H. Jamal terbukti tanpa di dasari dengan bukti dasar yang akurat disini M. Huri Ainun Yakin akan membuktikan proses demi proses akan tuntut balik dalam pencemaran nama baik, dan membuat laporan palsu terrhadap H. Jamal itu yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya ,pada hari Kamis 18 Juni 2020.


Penulis Arifin S. Zakaria infojatim.com ( pendiri dan penanggung jawab redaksi ) .

Post a Comment