GRESIK infojatim.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Di rumah Korban Dina alamat Ds. Wringianom Kab. Gresik.

Seorang pelaku AP (46) diamankan ‎di Dsn. GRIYA JETIS PERMAI BLOK 5 NO 38 RT 08 RW 09 Kec. JETIS Kab. Mojokerto pada Selasa (12/11/19) 

"Modusnya ini pelaku ingin memiliki handphone tapi dengan cara yang singkat," ujar Kapolsek Wringinanom AKP Yusuf Selasa (12/11/19). 

Ia mengatakan sebelumnya korban melaporkan telah kehilangan sebuah handphone Samsung Samsung Galaxy A9 di Ds. Wringinanom Kab. Gresik. 

Kemudian, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dan keterangan saksi akhirnya mengurucut pada satu nama. 

Setelah bukti dirasa cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah Dsn. GRIYA JETIS PERMAI BLOK 5 NO 38 RT 08 RW 09 Kec. JETIS Kab. Mojokerto

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung, Sementara ini kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku ini pernah mencuri di tempat lain atau tidak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment