GRESIK - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andhy Hendro Wijaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/11/2019).

Sidang yang digelar di ruang sidang Candra dengan hakim tunggal Rina Indrajanti mengagendakan pembacaan replik dari tersangka AHW sebagai pemohon yang dikuasakan pada Hariadi. Sebelum pembacaan replik dibacakan sekitar 10 halaman. 

Hakim Rina menanyakan tentang kehadiran pemohon AHW dalam sidang tersebut, Apakah pemohon AHW menghadiri dalam persidangan tersebut dengan agenda replik," tanya hakim pada Hariadi sebagai tim kuasa hukumnya. 

Sesuia dengan perintah majelis hakim. Sudah saya sampaikan ke AHW atas untuk hadir dalam persidangan kali ini dan juga untuk sidang selanjutnya "Soal datang atau tidaknya itu haknya klien kami majelis," ujar Hariadi kepada awak media ketika di wawancarai selesai dalam agenda sidang.

Dalam repliknya, penasehat hukum pemohonHariadi menolak dalil kedudukan pemohon melarikan diri. Pemohon tidak pernah melarikan diri, pemohon telah dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik, akan tetapi tersangka tidak hadir karena ada alasan secara tertulis diberikan oleh kejaksaan. 

"Tersangka bila tidak ada di Gresik tidak benar. Bukankah termohon bebas jemput paksa. Bukankah termohon mempunyai hak untuk menangkap tersangka. Tersangka melarikan diri tidak benar," tegas Hariadi sebagai tim kuasa hukum dari Sekda Pemkab Gresik. 

Ditambahkanya, dengan mengacu pada Sema RI No. 01 tahun 2018, maka jawaban dari termohon patut untuk ditolak. "Tidak ada bukti bahwa pemohon melarikan diri atau berstatus DPO," ujarnya. 

Sementara itu, dalam sidang praperadilan tidak ada dasar hukum baik KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi maupun aturan lainnya. Tidak ada kewajiban hukum prinsipal pemohon praperadilan harus hadir dipersidangan.

"Juga tidak ada aturan tidak hadirnya prinsipal pemohon menjadikan sebab permohonan tidak dapat diterima," urainya. Hariadi menjelaskan, Penyidik mempunyai kewenangan memanggil tersangka. Tetapi kewenangan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka saat ini masih sedang diuji untuk kelayakan tersebut.

"Kewenangan pengadilan dalam melaksanakan praperadilan hanyalah sebatas menguji dan menilai sahnya penetapan tersangka," tegasnya. Hariadi menyebutkan dalam repliknya bahwa hasil ekspos kejaksaan sesuai dengan bukti kutipan yang diajukan oleh Kejaksaan, perkembangan lanjutan penyidik kasus OTT di BPPKAD Gresik menetapkan tersangka AHW dan YS mantan kepala BPPKAD Gresik. 

Sambil mengetok palu hakim mengakhiri sidang dengan agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan menghadirkan saksi-saksi 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment