GRESIK infojatim.com - Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang ke-empat ini memasuki pembuktian.

Selain itu pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang DR. Prija Jatmiko. Termohon juga menghadirkan 4 orang saksi fakta, 3 orang dari pegawai BPPKAD Gresik dan satu saksi Sekpri Sekda Gresik, Rabu (06/11/2019).

Dalam keterangan ahli, bahwa perkara pengembangan dimana perkaranya belum incrach atau masih proses banding maka jika alat bukti yang digunakan sama untuk pengembangan maka hal tersebut tidak diperbolehkan. 

"Alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus final dan bounding (mengikat)," tegas ahli. 

Lebih lanjut dikatakan ahli, Berdasarkan KUHAP dan Sema No. 21 tahun 2014, penyidik bisa menentukan tersangka apabila ada bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang final dan bounding alias mengikat. 

Jika perkara utamanya belum inkracht maka jika melakukan pengembangan harus menunggu perkara utamanya final alias inkracht. 

Ahli juga menegaskan, pada intinya jika penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat dimana alat bukti itu final, maka penyidik sah menetapkan tersangka. Ditambahkan ahli, tidak ada dasar hukum jika penyidik memberhentikan penyidikan kendati proses praperadilan berlangsung. 

"Tidak ada landasan yuridis untuk melarang. Hanya terkait etika pemeriksaan saja. Jika nanti terus diperiksa dan praperadilan dimenangkan maka pemeriksaan itu hanya sia-sia saja," tegasnya.

Sementara Sekpri Sekda, Sulis Setiyowati dalam persidangan menyampaikan, bahwa ketika Kejaksaan mengirimkan pemanggilan saksi kepada Sekda Gresik pada tanggal 16 Oktober 2019.

"Waktu itu pak Sekda menghubungi saya via telephon untuk mencari hotel untuk hari Rabu. Saya juga bilang ke pak Sekda kalau ada panggilan dari kejaksaan sebagai saksi. Akan tetapi beliau menjawab, saya tidak akan datang karena saya sudah TO," tegas saksi Sulis didepan Hakim tunggal Rina Indrajanti.

Lebih lanjut dikatakan Lilis, panggilan saksi untuk pak andhy (panggilan akrab pemohon) pada tanggal 16 Oktober hari Senin jam 10 pagi, tanggal 18 Oktober diterima di kantor Kejaksaan karena waktu itu diperiksa di kejaksaan, tanggal 21 Oktober hari jumat sore jam 4, tanggal 23 Oktober hari senin sore, tanggal 25 Oktober dan 28 Oktober juga sore. 

"Panggilan itu pernah saya berikan kepada ajudan pak Sekda Gresik, akan tetapi disampaikan atau tidak saya tidak tahu," ujarnya. 

Sulis juga menjelaskan, bahwa sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai saat ini pak Sekda tidak masuk tanpa ada keterangan sama sekali. Bahkan, sudah ada surat teguran tertulis dari Bupati yang dikirim ke sekretariatan Sekda Gresik. 

Sebelumnya, Hakim tunggal Rina Indrajanti saat menanyakan kepada saksi ahli hukum pidana tentang dasar hukum surat melarikam diri. 

"Tidak ada dasar hukum tentang terbitnya surat melarikan diri dari penyidik, yang dikatakan melarikan diri jika pada panggilan pertama, kedua dan ketika secara paksa dan tidak diketemukan keberadaannya maka itu sudah dianggap melarikan diri," tegas ahli Dr. Prija Jatmiko, sambil menunggu perkembangan sidang selanjutnya 

Bersambung........ 


 Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment